Hukum Buka Puasa

Puasa, 4 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz, Saya mau tanya apa hukumnya buka puasa di tempat makan yang ternyata dia jual makanan/minuman haram/beralkohol walaupun menu buka puasanya menu halal. Apakah ini jatuh ya bisa ada potensi cross contamination dan juga hadits nabi hukumnya haram duduk di tempat yang menjual yang haram? Jazakallah khair.

 

 



-- Jaka (Jakarta)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh.
 
Berdasarkan hadits Nabi ﷺ, makruh hukumnya (bahkan sebagian ulama mengharamkan jika ada pilihan lain) duduk makan di tempat yang menjual atau menghidangkan minuman keras (khamr). Anda sebaiknya mencari restoran lain yang terjamin kehalalannya untuk menjaga keberkahan ibadah puasa dari risiko cross-contamination (kontaminasi silang).
  1. Larangan Duduk di Tempat Khamr: Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya : "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk di meja hidangan yang dihidangkan khamr (miras)." (HR. Ahmad & Tirmidzi).
  2. Kondisi Darurat/Terpaksa: Jika benar-benar tidak ada pilihan lain, Anda diperbolehkan makan di sana selama mengingkari tindakan pemilik restoran dalam hati.
  3. Potensi Cross-Contamination: Walaupun menu makanan halal, risiko cross-contamination tetap ada pada alat makan (piring/gelas) atau alat masak yang digunakan bersamaan untuk menu haram, terutama alkohol.
  • Jika sudah terlanjur di lokasi, lebih baik take away (bungkus) dan makan di tempat yang aman

Demikian, semoga ASllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA