Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz...
Ana muslimah belum menikah dan berumur 45 tahun dan memiliki 8 saudara kandung. Saat ini ana punya sebuah rumah atas nama pribadi. Ana ingin menghadiahkan rumah tersebut untuk keponakan ana yang yatim dan sudah menginjak umur remaja. Anak ini dari yatim sudah menjadi tanggungan ana sampai saat ini. Tujuannya, bila mana umur ana pendek harta tersebut bisa dimanfaatkan oleh keponakan yatim ini kedepan dan tidak menjadi harta waris. Bagaimana hukum secara syariatnya ustadz? Jazaakumullah khoyron
--
Aisyah (Pekanbaru)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, niat Ibu untuk mengamankan masa depan keponakan yatim yang selama ini diasuh adalah perbuatan yang sangat mulia, merupakan bentuk kepedulian sosial, dan termasuk sedekah yang berpotensi menjadi amal jariyah.
Berdasarkan hukum syariat Islam (fikih muamalah), berikut adalah penjelasan mengenai rencana hibah tersebut:
1). Hukum Hibah Rumah
- Hibah rumah kepada keponakan adalah sah selama Ibu adalah pemilik sah rumah tersebut, tidak dalam paksaan, dan berakal sehat.
- Harta yang sudah dihibahkan dan diterima oleh penerima (qobdl) saat pemberi masih hidup, bukan lagi harta waris dan tidak bisa dibagi kepada ahli waris lain setelah pemberi menininggal
- Memberikan bantuan kepada anak yatim, apalagi yang sudah menjadi tanggungan, adalah perbuatan yang sangat dianjurkan.
2). Agar rumah tersebut benar-benar menjadi hak milik keponakan dan tidak menjadi rebutan di kemudian hari, rukun hibah harus dipenuhi:
- Ada Pemberi (Wahib): Ibu (cakap hukum/dewasa).
- Ada Penerima (Mauhub Lah): Keponakan (karena masih remaja, bisa didampingi wali/orang tua yang tersisa).
- Ada Barang (Mauhub): Rumah.
- Ada Akad (Sighat): Harus ada ijab (pernyataan hibah) dan qabul (penerimaan).
- Serah Terima (Qobdl): Ini paling penting. Rumah harus diserahterimakan (baik fisik, kuncinya, atau surat-suratnya) kepada keponakan saat Ibu masih hidup. Jika hibah baru diucapkan lisan tapi belum diserahkan hingga Ibu meninggal, menurut sebagian ulama itu bisa menjadi harta warisan.
3). Saran Prosedur Syari dan Hukum Positif
- Dibuat Tertulis: Sebaiknya akad hibah dibuat tertulis di hadapan saksi yang adil agar tidak ada sengketa di kemudian hari.
- Akta Notaris/PPAT: Untuk kekuatan hukum yang mutlak, proses hibah sebaiknya dilakukan melalui Akta Notaris/PPAT.
- Tanda Tangan Saudara: Meski tidak wajib, meminta persetujuan 8 saudara kandung Ibu akan lebih baik untuk menghindari konflik keluarga, mengingat secara hukum Islam, saudara kandung bisa menjadi ahli waris (jika tidak ada orang tua atau anak kandung)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA