Kaki saya lecet karena gesekan sepatu. Dari luka tersebut keluar cairan berwarna kuning transparan (bening kekuningan), tidak kental, dan berbau agak amis seperti telur. Jika didiamkan, cairannya akan mengering dan mengeras. Apakah cairan seperti ini termasuk najis yang dimaafkan? Saya menanyakan hal ini karena tadi saya sudah sempat salat di masjid, dan baru menyadari setelahnya bahwa luka tersebut mengeluarkan cairan. Saya khawatir cairan itu menempel di sejadah atau mukena.
-- Rina(Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan, cairan kuning bening/bening kekuningan yang keluar dari luka lecet (terutama akibat gesekan) umumnya adalah serum darah atau cairan luka yang keluar saat proses penyembuhan, dan dalam kondisi tertentu termasuk nanah ringan.
Berikut adalah pandangan fikih mengenai cairan tersebut dan salat anda:
1). Hukum Cairan Luka (Najis atau Suci?)
Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), darah dan cairan yang keluar dari luka (nanah atau serum) hukumnya najis karena berasal dari darah yang membusuk. Namun, najis ini dimaafkan (ma’fu ’anhu) baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, karena sulit dihindari.
Selama cairan tersebut belum berubah menjadi kental, berbau sangat busuk, atau berdarah parah, sebagian ulama menganggapnya suci, mirip dengan keringat. Namun, jika berbau amis seperti telur dan berwarna kuning, umumnya dihukumi sama dengan nanah (najis yang dimaafkan).
2). Hukum Shalat Anda Mengingat anda baru menyadarinya setelah shalat, maka shalat anda tetap sah dan tidak perlu diulangi.
Darah atau nanah yang keluar dari luka di badan, dan menempel pada pakaian atau sejadah, dimaafkan selama jumlahnya tidak berlebihan (tidak sampai mengalir keluar dari area luka secara drastis).
Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sakit atau luka agar tetap bisa beribadah.
3). Tindakan yang Perlu Dilakukan (Antisipasi):
Sebelum shalat berikutnya, usahakan membersihkan sisa cairan yang mengering dengan air.
Tutup luka dengan plester atau kassa steril agar cairan tidak mengenai sejadah atau pakaian.
Jika cairan tersebut menempel, cukup bersihkan bagian yang terkena najis tersebut (dicuci) tanpa harus mencuci seluruh mukena/sejadah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya