Fiqih

Thaharah, 8 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum Saya Izin Ingin bertanya, Jika bulan lalu saya keluar darah pada tanggal 8 Februari dan berhenti di tanggal 16 Februari (perlu diingat bahwa Februari berjumlah 28 hari). Lalu saya kembali keluar darah pada tanggal 7 Maret, apakah ini dihukumi haid atau istihadhah? Karena di kedua waktu tersebut, darah yang keluar bukan berwarna merah kehitaman seperti darah haid pada umumnya, melainkan berwarna merah segar dan baunya pun berbeda. Saya kesulitan untuk memilih menentukan haid berdasarkan perhitungan hari atau warna darah. Terima kasih?



-- Al (Surabaya)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Berdasarkan keteraangan yang anda berikan dan merujuk pada prinsip fikih (khususnya Mazhab Syafi'i yang umum digunakan di Indonesia), berikut adalah analisis mengenai kondisi anda :
 
1). Analisis Siklus Februari - Maret
  • Haidh Pertama: 8 Februari - 16 Februari (9 hari).
  • Masa Suci: 17 Februari - 6 Maret (28 Februari - 16 Februari = 12 hari + 6 hari Maret = 18 hari).
  • Keluar Darah Lagi: 7 Maret.
Kesimpulan: Darah yang keluar pada 7 Maret dihukumi sebagai darah Haidh, bukan istihadhah.
Alasannya:
  • Jarak antara berhentinya darah (16 Feb) dan keluarnya darah kembali (7 Mar) adalah 18 hari. Dalam fikih, batas minimal masa suci di antara dua haid adalah 15 hari. Karena jaraknya > 15 hari, maka darah yang keluar pada 7 Maret dianggap sebagai haid yang baru.
  • Durasi Haidh Wajar: Haid bulan Februari (9 hari) masih dalam rentang haidh normal (6-7 hari) hingga maksimal 15 hari.
2). Mengapa Darah Berwarna Merah Segar & Berbau Berbeda?
Anda tidak perlu khawatir mengenai warna merah segar dan perbedaan bau. Darah haidh tidak selalu berwarna hitam atau cokelat tua.
  • Merah Terang/Segar: Menandakan darah mengalir cepat dan langsung keluar dari rahim, sering terjadi di awal atau saat aliran deras.
  • Bau: Bau darah haidh memang bisa amis, menyengat, atau berbeda dari darah biasa karena pelepasan dinding rahim.
  • Kondisi Fisik: Warna darah dapat bervariasi karena faktor hormonal.
3). Cara Menentukan Haidh vs Istihadhah (Kesimpulan Fikih)
Dalam kasus anda, perhitungan hari (masa suci) lebih didahulukan dari pada warna.
  • Jika darah keluar setelah suci 15 hari atau lebih, itu adalah Haidh baru.
  • Jika darah keluar lagi sebelum 15 hari suci dari haidh sebelumnya, maka itu kemungkinan besar Istihadhah (darah penyakit).
Pada tanggal 7 Maret, karena sudah masuk masa haidh baru, Anda sebaiknya meninggalkan shalat dan puasa (jika di bulan Ramadhan) karena darah tersebut dianggap haidh.
Jika darah pada 7 Maret ini keluar terus menerus melebihi total 15 hari (dihitung dari tanggal 7), maka barulah itu dihukumi istihadhah.
 
Catatan: Jika kondisi ini terus berulang dan disertai nyeri hebat, disarankan berkonsultasi ke dokter spesialis kandungan.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA