Kata Kata Talak

Fiqih Muamalah, 10 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya tentang seputar talak dan rujuk.

Apakah kata kata seperti "Katanya bersama, tapi kalau kaya gini mending diberesin aja, percuma dipertahan kan kalau gini terus mah.!" Apakah kata kata seperti itu termasuk talak atau tidak? Jika itu termasuk talak, apa yg harus dilakukan atau dikatakan lagi oleh seorang suami kepada istrinya supaya bisa menjalin lagi rumah tangga yg baik.

Terimakasih, wassalamu'alaikum wr wb



-- Sifa (Bandung)

Jawaban:

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan mengenai ucapan : "Katanya bersama, tapi kalau kaya gini mending diberesin aja, percuma dipertahan kan kalau gini terus mah," berikut adalah penjabaran hukum Islam mengenai talak dan rujuk dalam kasus tersebut:
 
1). Hukum Ucapan Tersebut (Talak atau Bukan?)
Ucapan in syaa Allah tersebut termasuk dalam kategori Talak Kinayah (sindiran/kiasan), bukan talak sharih (lugas/jelas).
  • Talak Sharih: Kata-kata tegas seperti "Saya ceraikan kamu" (jatuh talak walau bercanda/marah).
  • Talak Kinayah: Kalimat yang mengandung makna perpisahan tapi bisa juga bermakna lain, seperti: "Mending diberesin", "Pisah aja", "Pulang ke rumah orang tuamu".
Konsekuensi Hukum:
  • Jika suami mengucapkan kalimat tersebut disertai niat/maksud mentalak untuk berpisah, maka jatuh talak satu (1).
  • Jika suami mengucapkan kalimat tersebut tanpa niat talak (hanya emosi, ancaman, atau gertakan agar istri berubah), maka tidak jatuh talak.
2). Apa yang Harus Dilakukan Jika Itu Termasuk Talak?
Jika suami mengakui ada niat talak (walaupun emosi) saat mengucapkan kalimat tersebut, maka telah jatuh Talak Satu (Talak Raj'i). Berikut langkahnya:
  1. Suami Mengucapkan Rujuk: Suami sebaiknya segera mengucapkan rujuk, baik secara lisan atau tulisan (WA/surat), seperti:
    • "Saya rujuk kembali kepadamu," atau
    • "Saya kembalikan engkau ke pernikahan saya,".
  2. Rujuk dengan Perbuatan: Bisa juga dengan melakukan hubungan suami istri (jimak) dengan niat rujuk (pendapat ini kuat menurut Ibnu Taimiyah dan disepakati sebagian ulama).
  3. Waktu Rujuk: Rujuk sah dilakukan selama istri masih dalam Masa Iddah (3 kali suci/kurang lebih 3 bulan).
  4. Istri Tidak Perlu Ridha: Rujuk sah dilakukan suami tanpa memerlukan persetujuan atau keridaan istri.
  5. Perbaiki Hubungan: Rujuk harus diniatkan untuk memperbaiki rumah
3). Cara Rujuk Setelah Masa Iddah Habis
Jika ucapan talak terjadi dan masa iddah (3 bulan/3 kali suci) sudah lewat, suami tidak bisa lagi rujuk secara otomatis. Solusinya adalah menikah kembali (Akad Nikah Baru) dengan mahar dan saksi baru.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
 


-- Agung Cahyadi, MA