Izin bertanya ustadz, jadi waktu itu saya sudah ditalak 1 oleh suami. Sebelum habis masa iddah, suami berulang kali meminta rujuk, tp saya tdk berkenan ustadz karena suami tidak bisa meyakinkan saya bahwa dia sudah berubah. Jd selama 4th suami saya selingkuh, sudah saya berikan banyak kesempatan tapi suami tetap melanjutkan hubungannya dengan selingkuhannya. Yg mau saya tanyakan, setelah habis masa iddah, bagaimana status pernikahan saya sesuai kaidah syari ustadz. Apakah talak itu gugur dengan sepihak tanpa persetujuan dari saya? Mohon penjelasannya ustadz, terimakasih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Rujuk dalam masa iddah merupakan hak suami yang tidak memerlukan persetujuan istri. Apabila suami telah menyatakan rujuk, baik dengan ucapan maupun melalui sikap dan perbuatan yang menunjukkan hal tersebut, maka istri yang ditalak kembali menjadi istri sahnya.
Talak yang telah terjadi tetap sah dan terhitung sebagai talak pertama. Apabila setelah rujuk terjadi perceraian kembali, maka itu terhitung sebagai talak kedua, dan seterusnya.
Jika istri tidak berkenan dengan rujuk yang dilakukan oleh suaminya, maka jalan yang dapat ditempuh adalah melalui khuluk atau mengajukan gugatan cerai kepada suami.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)