Pembagian Warisan

Waris, 13 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Mau tanya pak terkait warisan. Suami saya meninggal tahun 2017 meninggalkan anak anak yg masih kuliah dan sekolah.Anak laki laki 5 dan perempuan 3 Sy bekerja di sebuah sekolah. Sy punya rumah yang saya beli dengan DP berdua. Dan diatas namakan nama saya. untuk kedua rumah tersebut..uang dari kantor suami 150 juta sudah sy bayarkan tunggakan kuliah dan  biaya cicilan rumah untuk 6 bulan sebesar35 jutaan sisanya untuk bayar kuliah anak saya 3 orang dan biaya sekolah anak yg dipesantren dan yang masih sekolah. Rumah yg saya tinggalkan ini ada 2 rumah yg kami ambil dari tahun 2012 yang dicicili nsyaallah selesai sampai 2027. Saya pernah bicarakan masalah warisan ke anak anak tapi mereka belum mau.

Karena tahun depan cicilan rumah akan selesai.saya kefikiran lagi.Bagaimana pembagian warisan nya karena sekarang anak anak sudah menikah 4 orang. Mohon penjelasannya.Terimakasih



-- Maryanah (Karawang )

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Semoga Allah  memberikan kesabaran dan kemudahan bagi Ibu dalam mengelola amanah keluarga. Saya akan mencoba menjelaskan berdasarkan prinsip hukum waris Islam (faraidh) dan aturan harta bersama (gono-gini) yang umum diterapkan di Indonesia.
 
Berikut adalah beberapa poin penting terkait situasi Ibu:
 
1). Status Rumah (Harta Bersama)
Rumah yang dibeli bersama setelah menikah, meskipun atas nama Ibu, merupakan harta bersama .
  • Penyelesaian: Saat suami wafat pada 2017, langkah pertama adalah memisahkan harta. Umumnya, 50% rumah adalah milik Ibu, dan 50% sisanya adalah harta peninggalan almarhum suami yang akan dibagi waris.
  • Rumah Cicilan: Karena rumah masih dicicil sampai 2027, yang diwariskan adalah nilai bersih rumah (nilai pasar saat ini dikurangi sisa hutang) atau dihitung berdasarkan jumlah cicilan yang sudah dibayar hingga 2017.
2). Ahli Waris Suami
Ahli waris suami yang berhak menerima adalah:
  1. Istri (Ibu): Mendapatkan 1/8 bagian, karena almarhum meninggalkan anak.
  2. Anak-anak (5 laki-laki, 3 perempuan): Mendapatkan sisanya (asabah), dengan ketentuan anak laki-laki mendapat 2 bagian, anak perempuan 1 bagian.
3). Cara Pembagian Warisan
Mengingat anak-anak belum mau membagi warisan, Ibu bisa menunggu hingga 2027 (saat cicilan lunas) atau membicarakannya kembali. Namun, secara hukum, harta waris seharusnya segera dipisahkan.
Rumus Pembagian:
  • Istri (Ibu): 1/8 bagian dari 50% harta bersama.
  • Anak-anak: 7/8 bagian dari 50% harta bersama (dibagi dengan rasio 2:1 antara laki-laki dan perempuan).
Opsi Penyelesaian jika Rumah Belum Bisa Dibagi:
  1. Tetap Ditinggali: Rumah tidak perlu dijual. Anak-anak yang sudah menikah menyepakati bahwa rumah tersebut (atau sebagian) dihibahkan/dikelola untuk Ibu sampai wafat, lalu dibagi, atau
  2. Penilaian (Appraisal): Hitung nilai rumah pada saat lunas (2027), lalu anak-anak laki-laki "membeli" bagian saudara perempuan mereka atau bagian Ibu, sehingga rumah tetap ada namun hak waris terpenuhi.
  3. Sewa: Jika ada rumah yang tidak ditinggali, disewakan dan hasil sewa dibagi sesuai porsi waris.
4). Cicilan/Utang Setelah Wafat
Uang dari kantor suami (150 juta) yang digunakan untuk membayar tunggakan kuliah dan cicilan rumah 6 bulan tidak mengurangi hak waris anak-anak, melainkan dianggap sebagai pelunasan utang almarhum (kewajiban mendahului waris).
 
Saran:
Lakukan musyawarah keluarga (ishlah) untuk mencapai kesepakatan tertulis agar tidak ada perselisihan di kemudian hari, terutama karena anak-anak sudah menikah. Ibu juga berhak menggunakan porsi 50% harta bersama (milik Ibu) untuk menjamin kehidupan Ibu sendiri.
 
Demikian, semoga ASllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamju 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA