Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Ustadz,
Apakah makanan ahlul kitab yang menjadi halal (Al-Ma'idah : 5) bermaksud makanan dari hewan yang halal DAN disembelih secara halal dalam hukum Islam?
Sebab, sebagaimana kita ketahui, banyak umat Nasrani yang tidak mempercayai haramnya daging babi, tidak seperti umat Islam dan Yahudi yang mempercayai bahwa daging babi haram. Jazakallah khairan katsiiran...
--
GR (Depok)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berdasarkan ayat 5 surat Al-Ma'idah dan penjelasan para ulama, berikut adalah jawaban atas pertanyaan tersebut:
1). Hakikat "Makanan" Ahlul Kitab dalam Al-Ma'idah: 5
Ayat yang artinya : "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu" (QS. Al-Ma'idah: 5) secara eksplisit menghalalkan sembelihan Yahudi dan Nasrani.
Namun, hal ini TIDAK berarti semua makanan yang disuguhkan mereka halal. Ulama merincinya sebagai berikut :
- Halal bagi umat Islam HANYA JIKA hewan tersebut termasuk hewan yang halal dalam Islam (seperti onta, sapi, kambing, ayam) dan disembelih dengan memotong urat leher/tenggorokan, bukan mati tercekik, dipukul, atau disetrum.
- Meskipun Nasrani saat ini menganggap babi halal, babi tetap haram mutlak bagi muslim. Al-Ma'idah ayat 3 secara tegas mengharamkan babi, darah, dan bangkai. "Makanan Ahlul Kitab" dalam ayat 5 bukan berarti membolehkan hal-hal yang diharamkan secara tegas di ayat 3.
2). Apakah Harus Disembelih secara Syar'i (Islam)?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai seberapa ketat kriteria penyembelihan Ahlul Kitab:
- Pendapat Pertama (Mayoritas/Jumhur): Sembelihan Ahlul Kitab halal selama mereka tidak menyebut nama selain Allah (seperti berhala) saat menyembelih. Masalah mereka tidak membaca basmalah tidak membuat sembelihannya haram, menurut pendapat yang lebih kuat.
- Pendapat Kedua (Syafi'i): Lebih ketat, sembelihan hanya halal jika diyakini disembelih sesuai cara yang benar (tidak dipukul/dicekik) dan tidak menyebut nama selain Allah.
- Kesimpulan: Jika diketahui sembelihan itu disembelih secara tidak syar'i (misal: disetrum, dipukul), hukumnya haram.
3). Menyikapi Kondisi Saat Ini (Nasrani yang Tidak Mempercayai Haramnya Babi)
Umat Islam dianjurkan untuk:
Memastikan: Jika di luar negeri (negara mayoritas Nasrani), diutamakan memilih daging yang berlabel halal, atau dari tempat yang diketahui tidak menyembelih babi.
- Jika tahu di tempat penyembelihan itu dicampur dengan babi atau disembelih dengan cara yang tidak syar'i, maka haram hukumnya.Makanan sembelihan mereka halal bagi kita, dan sebaliknya. Ini menunjukkan adanya ruang interaksi, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian (Wara').
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bish-shawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb
--
Agung Cahyadi, MA