Pertanyaan:
Bismillah Assalamu'alaykum
Izin konsultasi, paman kami baru saja wafat. Beliau Duda tanpa Istri (sudah bercerai) dan tanpa Anak. Ortu sudah wafat, Saudara kandung (4 laki2) sdh wafat semua. Saat ini ada keponakan dari sodara2nya yg telah wafat berjumlah 11 orang (1 orang sudah wafat). Terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki2. Keponakan laki2 yg sudah wafat mempunyai 1 anak perempuan (afwan, di luar nikah) dan istrinya sudah menikah lagi. Bagaimana hukum warisnya utk kasus seperti ini Ustadz? Mohon sarannya dan terima kasih. Syukron Jazakallahu Khayran.
--
Donny Arief (Tangerang )
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berdasarkan data yang disampaikan (duda tanpa anak, ortu wafat, saudara kandung 4 laki-laki wafat semua), kasus ini dalam ilmu faraidh disebut Kalaalah (pewaris tidak memiliki ahli waris garis lurus ke atas maupun ke bawah).
Berikut adalah analisis dan hukum waris berdasarkan hukum Islam :L
1). Ahli Waris yang Berhak menerima warisan.
Karena paman tidak memiliki anak, orang tua, dan saudara kandung sudah meninggal, maka hanya keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung menjadi ahli waris pengganti (ashabah) yang berhak menerima warisan.
- Yang Berhak Menerima (Ashabah/Sisa):
- Keponakan Laki-laki dari 4 saudara kandung (laki-laki) yang telah wafat.
- Yang Tidak Berhak Menerima Waris:
- Keponakan Perempuan (baik dari saudara laki-laki maupun perempuan).
- Keponakan laki-laki dari saudara perempuan.
- Anak perempuan dari keponakan laki-laki yang sudah wafat (Anak dari 1 keponakan yang wafat).
2). Anak perempuan dari keponakan laki-laki yang sudah meninggal (cucu dari saudara kandung) dalam kasus ini tidak mendapatkan warisan secara hukum Faraidh.
3). Pembagian Warisan
Harta warisan diberikan kepada keponakan laki-laki yang masih hidup dari jalur 4 saudara laki-laki paman.
- Keponakan Perempuan (6 orang): Tidak mendapatkan bagian waris (ashabah) secara langsung, namun dianjurkan diberi santunan dari harta tersebut.
- Keponakan Laki-laki (5 orang - 1 orang yang wafat = 4 orang): Sisa harta warisan dibagi rata kepada 4 atau 5 keponakan laki-laki yang masih hidup.
- Catatan: Jika 1 keponakan laki-laki yang sudah wafat tersebut wafatnya setelah paman, maka anaknya berhak menerima, namun jika wafat sebelum paman, maka gugur haknya.
Saran Tindakan :
- Inventarisasi Harta: Pastikan seluruh harta paman dihitung, dikurangi utang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat (jika ada).
- Musyawarah Kekeluargaan: Karena keponakan perempuan dan anak dari keponakan yang meninggal tidak mendapat waris secara hukum, keluarga disarankan bermusyawarah untuk memberikan sebagian harta (shadaqah/hibah) kepada mereka agar tetap adil dan menjaga silaturahmi.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA