Pertanyaan:
Assalamualaikum, Saya sudah membaca niat mandi junub, kemudian di pertengahan mandi junub terdengar adzan dan saya lupa belum membaca niat puasa.. sayapun membaca niat puasa kemudian melanjutkan mandi junub, bagaimana hukumnya ketika membaca niat puasa di pertengahan mandi junub yg belum selesai? Apakah mandi junub nya tetap sah atau harus diulang? Mohon pencerahannya, terimakasih
--
Asep (Bandung)
Jawaban:
Waalaikumussalaam warahmatullahi wa barakaantuh.
Berdasarkan situasi yang anda jelaskan, berikut adalah hukumnya :
- Mandi junub anda tidak batal meskipun terhenti sejenak untuk menetapkan niat puasa di pertengahan.
- Rukun mandi wajib adalah niat (yang sudah anda lakukan di awal) dan meratakan air ke seluruh tubuh. Berhenti sebentar atau menetapkan niat lain (seperti niat puasa) di tengah mandi tidak merusak rukun mandi selama air sudah merata ke seluruh tubuh.
- Niat puasa di pertengahan mandi—yang penting sebelum adzan Subuh sudah berkumandang—adalah sah. Yang terpenting lagi bahwa adalah niat tersebut ditetapkan dalam hati sebelum fajar dan belum melakukan hal yang membatalkan puasa (makan/minum).
- Para ulama sepakat bahwa jika seseorang junub di malam hari (baik karena jima' atau mimpi basah) dan belum sempat mandi junub hingga adzan Subuh, puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan. Kondisi junub tidak membatalkan puasa, namun wajib mandi untuk shalat subuh.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA