Hukum Air Cucian Baju

Thaharah, 17 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya, apakah air cucian baju najis? jika saya mencuci baju biasanya airnya bening kayak gak terpengaruh karena najis yang disucikan paling hanya hukmiyah atau kalo pun ainiyah hanya bekas air mutnajis yang tidak atau sedikit sekali warnanya sehingga jika dibilas, air tidak terpengaruh.Namun, jika saya menggunakan sabun maka airnya akan keruh saya yakin itu bukan karena najis tapi karena debu dsb.Selain itu, saya berpegangan dengan pendapat imam Malik yang mengatakan air mutanajis selama tidak ada perubahan pada air maka tidak najis.Jadi, pertanyaan kedua saya bagaimana hukum airnya jika mencuci baju yang Masih najis lalu air bekas cucian berubah warna karena debu?apakah pakaiaannya suci?Dan apakah airnya najis karena pencampuran antara najis yang sedikit dengan air debu?Karena ketika bajunya diangkat air di bawah ember mercik-mercik Dan terkenal bajunya lagi.Terimakasih Ustadz saya bener-bener butuh jawabannya



-- Hamba Allah (Depok)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum air cucian baju najis berdasarkan pertanyaan anda, dengan mempertimbangkan beberapa pandangan fikih:
 
1). Air bekas cucian yang digunakan untuk mensucikan pakaian dari najis (baik ainiyah yang sudah hilang zatnya maupun hukmiyah) hukumnya adalah Air Mutanajis (air yang terkena najis) menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i) jika air tersebut sedikit (kurang dari 2 kulah/kurang lebih 300 liter).
 
Namun, jika anda berpegang pada pendapat Imam imam madzhab yang lain, air tersebut tetap suci selama tidak ada perubahan warna, bau, atau rasa pada air tersebut.
 
Penting: Jika zat najis (bau/warna/rasa) sudah hilang dari pakaian, maka pakaian tersebut telah suci, meskipun air bekasnya dihukumi mutanajis.
 
2). Jika air bekas cucian keruh karena sabun, debu, atau kotoran biasa dan bukan karena najis yang mengubah warna/bau/rasa, maka air tersebut tidak otomatis menjadi najis.
  • Pakaian suci? Ya, pakaian yang dicuci tersebut suci selama zat najis sudah hilang dari baju, dan keruhnya air murni dari sabun/debu.
  • Airnya najis? Jika keruh hanya karena sabun/debu dan tidak berubah karena zat najis (air kencing, kotoran), maka air tersebut tidak najis.
3). Jika saat baju diangkat, air di bawah ember (air bekas basuhan) mercik kembali mengenai baju yang sedang dicuci, hukum percikan tersebut kembali pada keyakinan zat najis:
  • Jika zat najis belum hilang, percikan itu bisa membuat baju najis kembali (menurut madzhab Syafi'i).
  • Jika zat najis sudah hilang, percikan air bekas cucian tidak najis jika air itu datang (dipercikkan/mengalir) dan tidak merubah warna/bau/rasa baju.
  • Agar terhindar dari was-was, pastikan najis yang ainiyah (tampak) dihilangkan dulu dengan air, lalu dibilas bersih. Jika menggunakan sabun, pastikan dibilas di tahap akhir dengan air suci mensucikan.
     

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bish-shawabi.

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA