Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya.
Saya mengalami kejadian ngompol, dan air kencingnya mengenai celana dalam hingga basah. Namun, celana luar saya tetap kering, tidak ada bau, dan tidak ada tanda terkena. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah najis tersebut tetap dianggap berpindah ke celana luar walaupun tidak ada tanda basah, bau, atau warna?
2. Saya juga ragu apakah air kencingnya mengenai lantai atau tidak, karena tidak ada tanda apa pun. Apakah kondisi seperti itu tetap dianggap najis (najis yang tidak terlihat), atau bisa diabaikan? Soalnya sebelumnya saya duduk di lantai juga
3. Saya masih bingung, karena celana dalam saya jelas basah terkena ompol, tapi celana luar tidak ikut basah sama sekali bahkan tidak berbau. Dalam kondisi seperti ini, apakah celana luar tetap dianggap suci atau ikut terkena najis?
Mohon penjelasannya ustadz, karena saya masih bingung dalam hal ini. Terima kasih.
--
Rina (Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahu wa barakaatuh.
Berikut adalah penjelasan berdasarkan fiqih Islam mengenai situasi yang anda alami:
1). Celana luar anda tetap dianggap suci. Najis hanya berpindah jika ada unsur basah/lembab (najis basah terkena benda kering, atau najis kering terkena benda basah). Jika celana dalam basah, namun celana luar tetap kering (tidak ada tanda basah, bau, atau warna), najis air kencing tidak menular ke celana luar.
2). Kaidah fikih menyatakan: "Hukum asal segala sesuatu adalah suci" (al-ashlu fi al-asya'i al-thaharah). Jika anda ragu apakah air kencing mengenai lantai, dan tidak ada tanda fisik (basah, warna, atau bau) sama sekali di lantai, maka lantai tersebut dianggap tetap suci dan boleh diabaikan. anda tidak perlu membasuhnya.
3). Status Celana Dalam dan Cara Bersuci
- Celana Dalam: Jelas najis ('ainiyah) karena basah terkena ompol.
- Celana Luar: Suci.
Yang harus anda lakukan :
- Celana Dalam: Wajib dicuci dengan air mutlak (air bersih) sampai hilang warna, bau, dan rasanya.
- Celana Luar: Tidak wajib dicuci.
- Lantai: Tidak wajib dipel selama tidak terlihat bekas najisnya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA