Sah Kah Talak Saya

Pernikahan & Keluarga, 18 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr WB

Saya mau nanyak,  Saya dan istri saya ribut dan minta talak ..saya kasih syarat 

 3 malam berturut-turut keluar rumah tanpa izin saya dia saya cerai kan.tapi dia kasih tau saya malam terakhir malam saya ucap talak buat dia .krn saya ucap talak malam itu Krn dia kasih tau saya ini malam terakhir dan di suruh pulang saya..sedang kan dia baru dua malam keluar berturut turut dan dia hitung 3 malam yang sudah berlalu selang dua hari sebelum sebelum ribut dan saya kasih syarat.dan saya sudah kasih tau ma orang tuanya dan mengembalikannya pada orantua nya waktu saya di panggil sama keluarga nya. Pertanyaan nya

1.sah kah talak bila syarat tidak terpenuhi 

2.sahkah talak saat saya pulang kan dia ma orang tuanya Krn saya tidak tau kalau dia baru dua malam berturut-turut keluar

Izin jawabannya



-- Andi (Aceh)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Apa yang Anda lakukan kepada istri dengan memberikan syarat jatuhnya talak ketika syarat tersebut terpenuhi disebut taklik talak. Taklik talak adalah talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Contohnya, ucapan suami kepada istrinya: “Jika kamu keluar rumah tanpa izin saya tiga kali berturut-turut, maka kamu tertalak.” atau “Jika kamu memakai baju merah, maka kamu tertalak.”

Dengan ucapan seperti ini, istri akan tertalak secara otomatis ketika syarat yang disebutkan benar-benar terpenuhi. Dalam contoh pertama, talak terjadi jika istri keluar rumah tanpa izin sebanyak tiga kali berturut-turut. Demikian pula pada contoh kedua, talak terjadi ketika istri memakai baju merah. Hal ini karena suami menggantungkan terjadinya talak pada perbuatan tersebut.

Pada kasus yang Anda sampaikan, istri Anda baru keluar rumah tanpa izin sebanyak dua kali berturut-turut, belum mencapai tiga kali. Karena masih kurang satu kali, maka syarat belum terpenuhi, sehingga talak belum terjadi. Dengan demikian, ia masih berstatus sebagai istri sah Anda.

Adapun keputusan Anda memulangkannya karena mengira sudah terjadi tiga kali, maka keputusan tersebut tidak tepat. Oleh karena itu, tindakan memulangkan istri dalam kondisi tersebut tidak sah.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc