Konsultasi

Pernikahan & Keluarga, 19 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Semoga Allah senantiasa merahmati Ustadz beserta keluarga. Bismillah, Mohon izin bertanya ustadz, saya memiliki niat untuk menikah. Alhamdulillah saya mempunyai pekerjaan tetap, tetapi saya tidak memiliki tabungan untuk biaya pernikahannya, ustadz. Namun terkadang saya masih merasa khawatir dengan kesiapan finansial saya.

Di satu sisinya saya ingin sekali menikah dan tidak menundanya serta selalu memikirkannya sampai terkadang membuat saya merasa galau, ustadz. Mohon nasihatnya ustadz dan apa yang sebaiknya saya lakukan mengenai hal tersebut. Barakallahu fiik ustadz.



-- Dino Destriyo Raharjo (Jakarta Selatan)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Dalam masalah persiapan menikah, Rasulullah ﷺ menganjurkan para pemuda untuk segera menikah apabila telah memiliki kemampuan untuk mengemban amanah sebagai suami, yaitu kemampuan memberi nafkah lahir dan batin. Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi benteng baginya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

Allah SWT juga berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...” (QS. An-Nisa’: 34).

Jika Anda sudah siap secara mental dan finansial, yaitu mampu memberi nafkah kepada keluarga, maka sebaiknya segera mewujudkan niat untuk menikah.

Adapun jika Anda merasa ragu melangkah menuju pernikahan karena belum memiliki tabungan yang cukup untuk biaya acara, maka tidak perlu menunda hanya karena besarnya biaya walimah. Walimah dapat dilaksanakan secara sederhana dan tidak memberatkan. Yang utama dalam pernikahan adalah akad nikah dan kehidupan setelahnya, bukan kemewahan acara.

Seringkali biaya besar justru berasal dari hal-hal di luar kebutuhan pokok pernikahan. Oleh karena itu, jika Anda sudah memiliki pekerjaan tetap dan mampu memberi nafkah, sebaiknya tidak menunda pernikahan hanya karena alasan biaya acara. Cukup dengan mengundang keluarga dekat dan tetangga dalam suasana yang sederhana dan penuh keberkahan.

Jika niat menikah adalah untuk menunaikan sunnah Nabi dan menjaga kehormatan diri, maka Allah SWT akan memberikan pertolongan. Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ يُرِيدُ الْعَفَافَ.

“Tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah: orang yang berjihad di jalan Allah, seorang hamba yang ingin menebus dirinya, dan orang yang menikah untuk menjaga kehormatan dirinya.” (HR. Ahmad).

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc