Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz. Saya ingin bertanya dan meminta penjelasan terkait masalah talak yang saya alami. Kronologinya sebagai berikut:
Saya sempat bertengkar dengan istri saya. Saat itu istri saya sedang memegang rokok dan bungkusnya. Karena emosi dan ingin menakut-nakuti saja, saya berkata sambil menatap mukanya menunjuk rokok yang sedang dipegangnya yang sudah di angkat dekat mulutnya:
“Kalau kau merokok kita talak 3.”
Niat saya saat itu sebenarnya bukan untuk menceraikan, melainkan hanya menggertak agar istri tidak merokok dengan rokok yang pada saat itu dia pegang itu.
Setelah mengucapkan itu, saya tinggalkan sebentar dan istri tidak jadi merokok tapi masih di pegangnya, kemudian saya merebut rokok dan bungkus yang dipegang istri, lalu saya buang ke tempat sampah agar dia tidak jadi merokok.
Namun, beberapa waktu kemudian (tidak lama setelah kejadian itu), tanpa sepengetahuan saya, istri saya merokok lagi menggunakan rokok lain yang berbeda dari yang saya tunjuk sebelumnya. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah ucapan saya tersebut menyebabkan jatuh talak 3?
2. Apakah konteks saya menunjuk rokok tertentu berpengaruh pada hukum ucapan tersebut?
3. Apakah niat saya yang hanya menggertak (bukan benar-benar ingin menceraikan) mempengaruhi sah atau tidaknya talak?
4. Jika tidak jatuh talak, apakah saya wajib membayar kafarat sumpah?
Mohon penjelasan ustadz agar saya mendapatkan kejelasan dan ketenangan dalam rumah tangga saya.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Perkataan Anda kepada istri, “Kalau kamu merokok, kita talak tiga,” termasuk dalam kategori taklik talak, yaitu talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Contohnya, ucapan suami kepada istrinya: “Jika kamu keluar rumah tanpa izin saya tiga kali berturut-turut, maka kamu tertalak,” atau “Jika kamu merokok, kita talak tiga.” Dengan ucapan seperti ini, talak akan jatuh secara otomatis ketika syarat yang disebutkan benar-benar terpenuhi. Dalam contoh pertama, talak terjadi jika istri keluar rumah tanpa izin sebanyak tiga kali berturut-turut. Demikian pula pada contoh kedua, talak terjadi ketika istri merokok, karena suami menggantungkan terjadinya talak pada perbuatan tersebut.
Pada kasus yang Anda sampaikan, istri Anda merokok setelah Anda mengucapkan taklik tersebut, dan Anda tidak membatasi dengan waktu tertentu. Maka, ketentuan itu berlaku secara umum. Dengan demikian, syarat jatuhnya talak telah terpenuhi, sehingga talak pun jatuh.
Adapun jika niat Anda saat mengucapkan kalimat tersebut hanya untuk menakut-nakuti, maka niat tersebut tidak berpengaruh. Hal ini karena lafaz yang Anda ucapkan termasuk lafaz yang tegas (sharih). Dalam lafaz sharih, ada atau tidaknya niat talak tetap dihukumi sebagai talak. Oleh karena itu, talak telah jatuh ketika istri Anda melakukan perbuatan yang disyaratkan, yaitu merokok.
Adapun jumlah talak yang jatuh tiga atau satu,maka dalam hal ini telah terjadi perbedaan di kalangan ulama,diantara mereka ada yang berpendapat jatuh talak tiga dan diantara mereka ada yang berkata jatuh satu talak.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat akan keharaman seorang suami menjatuhkan talak tiga sekaligus, atau menjatuhkan talak berkali-kali dalam satu masa suci. Hal itu bertentangan dengan tuntunan syariat yang mengajarkan agar talak dijatuhkan dengan cara yang tertib dan penuh pertimbangan.
Meskipun terdapat kesepakatan mengenai keharamannya, namun para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum talaknya: apakah talak tersebut tetap jatuh atau tidak.
ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma‘ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa talak memiliki tata cara bertahap. Namun, jika seseorang melanggar dan langsung menjatuhkan tiga sekaligus, maka menurut mayoritas ulama, talaknya tetap terhitung.
“Dahulu talak tiga (yang dijatuhkan sekaligus) pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama dari masa kekhilafahan Umar, dihitung sebagai satu talak. Namun kemudian Umar berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah terburu-buru dalam perkara yang seharusnya mereka lakukan dengan penuh pertimbangan. Maka sebaiknya talak itu kita tetapkan atas mereka.’ Lalu beliau menetapkannya.” (HR. Muslim no. 1472)
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum asal talak tiga sekaligus dihitung satu. Namun, karena kondisi masyarakat pada masa Umar, beliau menetapkan talak tiga sekaligus jatuh tiga, agar orang-orang lebih berhati-hati.
Dalam kondisi masyarakat sekarang semakin awam tentang hukum islam diantaranya hukum talak,maka kami lebih cenderung untung memilih talak tiga yang dijatuhkan sekaligus hanaya jatuh satu talak.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)