Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kaidah fiqh jika ragu terhadap sesuatu yang najis apakah sudah suci atau belum maka itu masih dihukumi najis, lalu bagaimana jika ini menyangkut barang orang lain yang kita lihat terkena najis beberapa hari yang lalu tapi kita ragu apakah ini sudah suci atau belum. Semoga bisa dijawab
--
M (Tanah Grogot )
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kaidah fiqh yang anda sebutkan, "Ragu terhadap sesuatu yang najis apakah sudah suci atau belum, maka masih dihukumi najis," bersumber dari prinsip Istishab (menetapkan hukum sesuai keadaan sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya). Jika keyakinan terakhir adalah benda itu najis, maka keraguan setelahnya tidak menghilangkan status najis tersebut.
Berikut adalah jawaban terkait situasi barang orang lain yang anda tanyakan:
- Jika anda yakin (bukan sekadar sangkaan) bahwa barang tersebut terkena najis beberapa hari yang lalu, dan yakin bahwa najis itu belum dicuci/disucikan hingga saat ini, maka barang tersebut tetap dihukumi najis (mutanajjis).
- Kaidah fiqh berbunyi "Al-yaqinu la yuzalu bisy-syak" (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan). Jika anda ragu apakah pemiliknya sudah mencucinya atau belum, hukum asalnya adalah belum suci sampai ada bukti yakin/informasi bahwa barang itu telah disucikan.
- Tindakan pada aarang aorang alain :
- Jika barang itu kering dan tangan anda kering, serta tidak ada bekas najis ('ain najis) yang menempel (bau, warna, rasa), maka tidak menajiskan jika disentuh.
- Jika barang tersebut basah/lembab atau ada 'ain najis yang terasa/tercium, maka barang itu menajiskan apa yang menyentuhnya.
- Kewajiban anda adalah menghindari barang tersebut jika ragu, atau meminta pemiliknya mensucikannya jika najis itu tampak nyata.
Jadi, selama tidak ada kepastian bahwa najis tersebut sudah disucikan (misal: disiram air hingga najisnya hilang), maka barang tersebut tetap berstatus najis menurut prinsip fiqh.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA