Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ustadz, saya ingin bertanya.Bagaimana hukumnya jika najis mengenai kain basah?apakah seluruh bagian pakaian yang basah langsung menjadi najis meski bagian itu tidak secara langsung mengenai najis karena najis berpindah melalui bebasahan.lalu bagaimana jika kondisinya seperti ini misal ada 3 tumpuk baju basah lalu baju yang atas terkena najis apakh seluruhnya pakaian langsung menjadi najis?saya sering terkena was was ustadz terkadang saya tidak sengaja keluar madzi lalu saya cuci pakaian saya lalu tidak sengaja keluar lagi.Saya khawatir tembus karena pakaian saya sudah basah semua.Saya kwatir madzinya menembus celana dalam, celana kemudian sarung yang semuanya basah. terimakasih ustadz
--
Hamba Allah (Depok)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Najis basah yang mengenai benda basah/kering akan memindahkan hukum najis. Jika najis mengenai satu bagian pakaian basah, hanya bagian yang tertkenan badsahan najis saja yang najis, tidak seluruh pakaian. Pada tumpukan pakaian, najis hanya menular ke lapisan di bawahnya jika basahan menembus, tidak otomatis menajiskan seluruh tumpukan.
Berikut penjelasan rincinya :
- Jika najis (seperti madzi) basah menempel pada pakaian basah, maka bagian yang basah tersebut menjadi najis. Cukup cuci bagian yang terkena najis tersebut.
- Tumpukan Baju, jika baju teratas kena najis basah, najis berpindah ke baju di bawahnya hanya jika air najis tersebut merembes atau membasahi lapisan bawahnya. Jika tidak merembes, lapisan bawahnya suci.
- Madzi adalah najis mutawassithah (menengah). Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air atau mencuci bagian yang terkena madzi hingga hilang warna dan aromanya.
- Jika anda ragu apakah najis sudah tembus atau belum, hukum asalnya adalah pakaian anda suci. Jangan mengikuti rasa was-was karena Islam memudahkan.
Demikoian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bi=shshawaab
Wassalaam 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA