Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Izin Bertanya Ustadz
Ketika saya mandi junub saat subuh saya sudah merasa bahwa mandi saya sempurna dan sudah meninggalkan semua benda yang berpotensi menghalangi resapan air ke kulit ,tapi tiba2 pas malam harinya saya menjadi was was/ lupa apakah saya sudah melepas cincin saya ketika saya mandi junub subuh tadi karena saya selalu memakai cincin saya,apakah mandi saya sah ? Dan jika seandainya memang saya pakai cincin saat mandi junub apakah itu tetap sah karena tidak menghalanginya resapan air ke kulit?, tolong masukannya ustad karena saya orangnya adalah orang yang sering ragu2, dan apakah benar katanya karena saya pernah mendengar suatu kaidah bahwa keraguan yang datang dari orang yang mudah ragu2 itu tidak dianggap? Mohon jawabannya Ustadz,atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
--
Muhammad Rajibrullah (Banjarbaru )
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Perasaan was-was atau ragu-ragu setelah beribadah adalah hal yang manusiawi, namun dalam fiqih Islam, ada kaidah-kaidah yang memudahkan untuk mengatasi hal tersebut.
Berikut adalah jawaban terkait pertanyaan anda:
1). Mandi junub yang anda lakukan subuh tadi in syaa Allah sah.
- Alasannya: Pada saat mandi, anda sudah memiliki keyakinan (yakin) bahwa anda telah meratakan air ke seluruh tubuh dan melepas penghalang air.
- Keraguan yang muncul malam hari (setelah lama selesai) tidak dianggap atau tidak perlu dipikirkan karena keraguan tidak bisa membatalkan keyakinan.
- Kaedah Fiqih: Al-yaqiinu laa yuzalu bisy-syakk (Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan).
2). Apakah Keraguan Orang yang Sering Ragu Dianggap?
Ya, anda benar. Dalam fiqih, jika seseorang sering mengalami was-was/ragu (disebut mustankih), maka keraguannya itu tidak dianggap dan harus diabaikan.
- Jika anda menuruti ragu-ragu tersebut, anda akan semakin was-was dan menyiksa diri sendiri.
- Islam mengajarkan kemudahan. Jika anda sudah yakin mandi, lalu muncul keraguan, tetaplah berpegang pada keyakinan awal bahwa mandi anda sah.
3). Bagaimana jika Cincin Memang Masih Terpasang?
Jika seandainya cincin tersebut longgar sehingga air tetap masuk meresap ke kulit di bawah cincin saat mandi, maka mandi anda tetap sah.
Namun, jika cincin itu sempit dan air tidak masuk, dan anda benar-benar yakin cincin itu tidak dilepas, barulah bagian bawah cincin itu wajib dibasahi. Akan tetapi, karena ini adalah bentuk was-was, keraguan ini tidak perlu diulangi mandi.
Kesimpulan untuk anda :
- Jangan mengulang mandi. Mengulang mandi karena was-was hukumnya makruh.
- Mandi anda in syaa Allah SAH.
- Abaikan saja keraguan tersebut (buang jauh-jauh pikiran "tadi lepas cincin gak ya?").
- Lain kali, jika ingin lebih tenang, gerakkanlah cincin saat mandi, tetapi jika lupa/ragu, abaikan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan roidho-Nya. Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA