Pertanyaan:
Bismillah, Ustadz mau tanya kalau kita sholat menggunakan gamis saja tanpa pakaian dalam, apakah sah sholatnya?
--
Nanda (Madiun)
Jawaban:
Assalaamau 'alikum wrwb.
Shalat menggunakan gamis saja tanpa pakaian dalam hukumnya sah, asaalkan gamis tersebut memenuhi syarat; menutur aurot (seluruh tuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi wanita, tidak tipis/transparan, tidak ketat hingga memberntuk lekuk lekuk tubuh dan suci dari najis. Pakaian dalam bukan syarat sah, melainkan hanya sarana pelapis.
Berikut penjelasannya:
- Inti dari pakaian shalat adalah menutup aurat. Jika gamis sudah cukup tebal dan longgar sehingga tidak memperlihatkan warna kulit maupun lekuk tubuh, maka syarat sah shalat sudah terpenuhi.
- Melepas pakaian dalam tidak membatalkan wudhu maupun shalat, selama kain yang digunakan (gamis) menutupi aurat dengan sempurna.
- Pastikan dengan hanya mengenakan gamis, anda tetap merasa nyaman dan tidak terganggu kekhusyukannya. Jika justru membuat tidak tenang, sebaiknya tetap berpakaian dalam.
Namun, Jika gamis tersebut tipis (tembus pandang) atau terlalu ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh, maka shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi kriteria penutup aurat yang syar'i.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA