Pertanyaan:
Saya sedang mengalami haid. Biasanya, sebelum memakai pembalut, saya mengecek terlebih dahulu karena khawatir kalau ada darah yang menetes. Setelah memakai pembalut, saya sering membuka kembali celana dalam untuk memastikan apakah darah sudah keluar atau belum. Jika darah belum keluar, saya merasa tenang karena berarti tidak ada darah yang menetes. Namun, jika sudah ada darah, saya menjadi waswas dan khawatir kalau ada darah yang sempat menetes ke celana dalam tanpa saya sadari. Pertanyaan saya, karena saya tidak bisa memastikan apakah ada darah yang menetes atau tidak, apakah jika ada darah yang mungkin menetes termasuk najis yang dimaafkan (ma’fu) karena sulit dihindari, terutama saat darah haid sedang deras?
--
Rina (Jakarta)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Darah haidh hukum asalnya adalah najis berat (dalam konteks najis yang harus dibersihkan, bukan najis anjing/babi) dan wajib disucikan dari pakaian maupun tubuh.
Namun, terkait kekhawatiran anda mengenai darah yang menetes sedikit (flek) saat memakai pembalut dan sulit dihindari, berikut adalah pandangan fiqihnya:
1). Dalam situasi darah haidh yang keluar sedikit (flek) dan sulit dihindari, terutama saat darah sedang deras, beberapa ulama berpendapat bahwa setetes dua tetes darah yang keluar dan menempel di celana dalam atau pakaian bisa dimaafkan (ma’fu) karena adanya unsur kesulitan (
masyaqqah) untuk menghindarinya.
2). Jika pakaian atau celana dalam terkena darah haidh, anda wajib mencucinya hingga bersih. Namun, jika setelah dicuci dan dikucek dengan air ternyata masih ada bekas noda darah yang samar (warna atau baunya) dan sulit dihilangkan, maka bekas tersebut dimaafkan (ma’fu) dan sah digunakan untuk shalat.
3). Islam tidak membebani seorang wanita untuk terus-menerus mengecek (waswas) keberadaan darah. Jika anda sudah berupaya memaksimalkan kebersihan dengan pembalut, maka tidak perlu membuka kembali celana dalam untuk memastikan, karena itu bisa menjurus pada penyakit waswas (keraguan berlebihan).
Jika ada darah sedikit yang menetes tanpa disengaja dan sulit dihindari saat haidh, hal itu ditoleransi (ma'fu). Namun, anda tetap wajib mencuci bagian yang terkena darah tersebut jika akan digunakan untuk shalat setelah haidh selesai. Jika nodanya tersisa sedikit setelah dicuci, itu suci.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taiufgiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA