Doa Kita Diijabah Allah

Aqidah, 28 Maret 2026

Pertanyaan:

Ustad sy mau bertanya kita tau Allah maha pengampun Allah mengampuni semua dosa keccuali dosa syirik tapi ada hadis yang mengatakan seorang tidak akan diterima doanya jika harta nya berasal dari yg haram, apakah orang yg memiliki harta berasal dari korupsi atau yg haram MUTLAK doanya tidak akan diijabah Allah dan bagaimana kita tau Allah menerima ibadah kita jika dlm diri kita msh ada berasal dr harta korupsi.

Mohon penjelasannya.

 



-- Muhdi (Medan)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Memang benar bahwa Allah Maha Pengampun (Al-Ghaffar) dan mengampuni semua dosa, termasuk syirik, jika pelakunya bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) sebelum ajal menjemput.Namun, terkait dengan harta haram (seperti korupsi), terdapat batasan syariat yang sangat tegas. Berikut adalah jawaban rinci atas pertanyaan anda :
 
1). Apakah Doa Orang yang Memiliki Harta Haram "Mutlak" Tidak Diijabah?
Hadits tentang harta haram menunjukkan bahwa makanan, minuman, dan pakaian yang berasal dari sumber haram (korupsi, suap, riba) menjadi penghalang utama terkabulnya doa.
  • Bukan "Mutlak" Tidak Diampuni, tapi jika bertaubat, maka akan diampuni dan diterima doanya.".
  • Efek Penghalang: Harta haram tersebut menutupi hati dan menghalangi doa.
  • Pengecualian: Allah Maha Berkehendak. Jika seseorang tersebut bertaubat, mengembalikan harta haram tersebut, dan memohon ampun, Allah akan menerima taubatnya.
2). Para ulama menjelaskan bahwa harta haram menghalangi penerimaan amal ibadah.
  • Salah satu tandanya adalah ibadah terasa hambar, tidak membawa perubahan perilaku, dan hati tidak tenang.
  • Harta haram menyebabkan hati gelap, malas berbuat kebaikan, dan sulit taat.
  • Ulama menggambarkan ibadah orang yang memakan harta haram seperti membangun rumah di atas ombak—sia-sia dan tidak memiliki fondasi.
  • Sah tapi Tidak Diterima: Dalam fiqih, jika syarat dan rukun shalat terpenuhi (misal: pakaian dibeli dari uang sah, meski makanannya haram), shalatnya dianggap sah (gugur kewajiban), tetapi tidak diterima atau tidak mendapatkan pahala di sisi Allah.
3). Pintu taubat selalu terbuka. Berikut adalah langkah taubat dari harta haram:
  1. Segera berhenti korupsi/mengambil harta haram dan menyesali perbuatan.
  2. Wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya (negara, perusahaan, atau orang yang dirugikan).
  3. Jika pemilik harta haram tidak diketahui lagi (misalnya korupsi anggaran umum), harta tersebut harus dikeluarkan (diinfakkan) untuk kemaslahatan umum (perbaikan jalan, toilet umum, atau diberikan kepada fakir miskin) dengan niat membersihkan diri, bukan untuk mencari pahala sedekah.
  4. Bertekad Tidak Mengulangi, Tidak kembali mengambil harta yang bukan haknya.
Harta korupsi adalah dosa besar yang menghalangi doa dan ibadah. Pelakunya wajib bertaubat dan mengembalikan harta tersebut. Allah mengampuni orang yang bertaubat dengan sungguh-sungguh dan mengganti dengan rezeki halal yang berkaah.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA