Wakaf

Zakat, 29 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya bagaimana jika ada wakaf di tanah wakaf? Jadi ada tanah diwakafkan oleh Nenek saya untuk dibuat mushola luasnya 6 ubin, di surat pajak juga 6 ubin. Tapi Budhe saya beserta suaminya sebut aja A mengakui kalo tanah yg diwakafin cuma 4 ubin, 2 ubinnya punya A. Adik²nya yang lain kaget dong karna dulu taunya memang 6 ubin, dan mereka tanya ke tetangga yang jadi saksi dulu jawabannya ya 6 ubin. Tapi si A ini ngeyel karna katanya cuma dia yang diamanahin sama nenek dan tetep ngakuin kalo yg 2 ubin itu punya mereka dan intinya 2 ubin ini diminta wakafnya atas nama Budhe. Sudah diukur lagi pun tetep ngeyel tadz. Adik²nya cuma minta penjelasan tapi malah di maki² tadz, akhirnya terjadi kerenggangan keluarga. Tapi Budhe dan si A ini playing victim, mereka bilang ke semua tetangga kalo adik²nya sekongkol ngejauhin tadz padahal sudah berusaha minta maaf walaupun mereka tidak salah. Sampai adik saya yg gatau apa² dimarahin di maki². Mereka bersumpah serapah tidak akan meminta maaf sampai kapanpun. Sekarang Ibu saya yang notabenya sebagai adik pun agak malas dan sedikit menjauh karena sudah berusaha membuat rukun tapi malah ngga dihargai. Bagaimana tadz tindakan ibu saya apakah sudah tepat? Bagaimana hukumnya juga jika ada wakaf di tanah wakaf?

Terima kasih banyak sebelumnya

 



-- Senja (Purwokerto)

Jawaban:

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Kami akan coba jabarkan berdasarkan prinsip fikih wakaf dan aturan yang berlaku di Indonesia.
 
1). Bagaimana Hukum "Wakaf di atas Tanah Wakaf" dalam Kasus Ini?
Berdasarkan keterangan anda, Budhe dan suaminya (A) mengklaim 2 ubin dari 6 ubin tanah mushola adalah milik mereka, dan meminta wakaf tersebut diakui atas nama mereka.
  • Harta yang sudah sah diwakafkan (terucap lisan oleh nenek/wakif dan disaksikan tetangga) tidak dapat dibatalkan, ditarik kembali, atau diwariskan.
  • Mengklaim tanah wakaf sebagai milik pribadi—apalagi sampai memaksa mengakui wakaf atas nama sendiri—adalah perbuatan yang haram dan bertentangan dengan prinsip wakaf yang diserahkan untuk Allah/kepentingan umum.
  • Tindakan Budhe dan suaminya, terutama memaki dan menyumpah serapah, adalah perbuatan yang tidak berakhlak (zalim) dan berdosa, apalagi dikaitkan dengan urusan harta umat (mushola).
  • Jika memang benar (berdasarkan bukti kuat, bukan sepihak) 2 ubin itu adalah milik A, lalu mereka mewakafkannya, maka wakaf itu sah. Namun, dalam kasus anda, 6 ubin adalah milik Nenek. Klaim A adalah batal demi hukum dan termasuk upaya penguasaan harta wakaf secara tidak sah
Tindakan yang perlu dilakukan: Segera buat Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA/PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) setempat dengan membawa saksi-saksi yang mengetahui, dan melampirkan surat pajak/bukti tanah Nenek. Ini penting untuk melegalisasi 6 ubin tersebut.
 
2). Bagaimana Tindakan Ibu anda?
Ibu Anda bersikap menjauh karena sudah berusaha membuat rukun tetapi tidak dihargai (malah dimaki dan dituduh bersekongkol).
  • Dalam kondisi di mana saudara (Budhe) bersikap zalim, melakukan playing victim, memfitnah, dan berteriak-teriak (memaki), menjaga jarak untuk menghindari konflik yang lebih besar (mudharat) adalah tindakan yang wajar dan dibenarkan.
  • Ibu tidak perlu memutuskan silaturahmi, tapi membatasi interaksi (tidak perlu bertemu atau berdebat jika hanya menimbulkan dosa/makian).
  • Ibu dan adik-adik lainnya sebaiknya fokus mengamankan tanah wakaf tersebut secara legal dari pada melayani ego Budhe. 
3). Solusi Sengketa :
  1. Mengajak tokoh agama setempat (ustadz, kiai, atau takmir masjid) atau pihak desa untuk memediasi.
  2. Saksi: Menghadirkan kembali tetangga yang menjadi saksi saat Nenek mewakafkan tanah.
  3. Jalur Hukum (KUA): Melaporkan ke KUA setempat agar Nadzir (pengelola) wakaf dikukuhkan dan tanah diukur ulang secara resmi.
Kesimpulan : Tanah 6 ubin tersebut statusnya adalah Tanah Wakaf milik Nenek. Klaim 2 ubin oleh Budhe adalah tidak sah. Ibu anda benar untuk menjaga jarak dari kedzaliman, dan fokus legalisasi tanah adalah langkah yang harus diprioritaskan.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan rdho-Nya
Wallahu a'lam bish-shawab
 
Wassalaamui 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA