Assalamualaikum wr wb, izin bertanya tentang haid. Dalam penentuan akhir haid, saya ngikut pendapat yang bilang kalau misal keluar kuning dan keruh saat sudah tidak keluar darah, berarti kuning dan keruh tsb sudah bukan haid. Nah haid kali ini, saya mulai haid di tanggal 25 februari, lalu di tanggal 7 maret, darah sudah berhenti, yang keluar tinggal kuning dan keruh, dan farji saya juga sudah kering, intinya sudah mencerminkan tanda tanda selesai nya haid, terus saya mandi wajib dan mulai solat serta puasa. Terus di tanggal 10, keluar lendir bertekstur seperti ingus yang warna nya coklat tua, tapi keluarnya bebarengan dengan lendir keputihan, jadi saya mandi wajib lagi sebab khawatir kalau lendir cokelat tsb masih termasuk haid. Jadi pertanyaannya, apakah lendir cokelat tsb termasuk haid? Jika iya, berarti puasa saya di tanggal 8, 9, dan 10 itu tidak sah ya? Jujur saya masih suka bingung tentang cara nentuin akhir haid. Terutama tentang warna darah yang menandakan berhentinya haid, bolehkah saya minta tolong untuk dijelaskan cara menentukan akhir haid dengan rinci, termasuk warna darah yang menandakan berhentinya haid?
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Masalah menentukan akhir haidh memang seringkali membingungkan karena kondisi tubuh setiap wanita berbeda-beda.
Berikut adalah penjelasan rinci berdasarkan kaidah fikih (umumnya dalam Madzhab Syafi'i yang banyak digunakan di Indonesia) untuk membantu Anda menentukan masa suci.
1). Status lendir cokelat titanggal 10
Berdasarkan keterangan anda, lendir cokelat tersebut kemungkinan besar tidak dianggap sebagai haidh, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pemisah (Masa Suci) yang Jelas: anda sudah mendapati tanda suci (fathrah) di tanggal 7 Maret berupa berhentinya darah, keluarnya warna keruh/kuning (yang Anda yakini sebagai bukan haid), dan kondisi organ intim yang sudah kering.
Waktu Keluarnya: Lendir cokelat tersebut keluar di tanggal 10, setelah anda mengalami masa suci selama kurang lebih 3 hari (tanggal 8, 9, dan sebagian tanggal 10).
Status Puasa: Jika di tanggal 8, 9, dan 10 anda menjalankan puasa dalam keadaan yakin sudah suci, maka puasa anda sah. Lendir cokelat yang keluar setelah masa suci dan bukan dalam rentang kebiasaan darah haidh yang kuat biasanya dianggap sebagai darah penyakit (istihadhah) atau sekadar keputihan yang keruh, terutama jika sudah lewat dari batas maksimal haid (15 hari) atau terjadi di masa suci.
2). Cara menentukan akhir haidh secara rinci
Ada dua tanda utama yang disepakati para ulama untuk menentukan seseorang sudah suci dari haid:
1. Al qishatul Baidha', Keluarnya cairan putih bening seperti ampas sikat dari rahim. Ini adalah tanda yang paling kuat bahwa rahim sudah bersih. Jika cairan ini sudah keluar, meskipun setelah itu ada warna kuning atau keruh, maka itu tidak dianggap haid.
2. Al Jafaf, Kondisi di mana jika anda memasukkan kapas ke dalam organ intim, kapas tersebut keluar dalam keadaan bersih dan kering, tidak ada bekas darah, warna kemerahan, kecokelatan, maupun kekuningan.
3). Memahami warna cairan
Urutan kekuatan warna darah haidh dari yang paling kuat ke yang paling lemah adalah:
Hitam
Merah
Cokelat (Sufrah)
Kuning (Kudrah)
Keruh (seperti warna air cucian daging)
Kaidah Penting Mengenai Warna Kuning dan Keruh:
Jika keluar di masa haidh : (Bersambung langsung dengan darah merah/hitam), maka dianggap sebagai haidh.
Jika keluar setelah masa suci: (Setelah anda melihat cairan putih atau setelah kondisi benar-benar kering), maka bukan termasuk haidh. Hal ini sesuai dengan perkataan Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha: "Kami tidak menganggap warna keruh dan kuning setelah suci sebagai sesuatu (haidh)." (HR. Abu Dawud).
Ringkasan untuk pedoman :
Cek secara berkala: Saat mendekati akhir haidh, gunakan kapas untuk mengecek apakah masih ada sisa warna atau sudah kering.
Jangan Terburu-buru, Jangan Menunda: Jika sudah melihat tanda putih atau benar-benar kering, segera mandi. Namun, jika masih ada warna cokelat yang bersambung dengan darah sebelumnya, tunggulah sampai benar-benar bersih.
Batas Maksimal: Ingatlah bahwa batas maksimal haidh adalah 15 hari 15 malam. Jika darah atau warna apa pun keluar melebihi batas tersebut, maka kelebihannya adalah darah istihadhah (darah penyakit) dan anda wajib shalat/puasa.
Jika lendir cokelat di tanggal 10 tersebut hanya keluar sesaat dan sebelumnya anda sudah yakin suci, anda cukup membersihkannya dan berwudhu untuk shalat berikutnya (tanpa perlu mandi wajib lagi, kecuali jika anda ragu dan ingin berhati-hati).
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kem,udahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamun'alaikum wrwb.