Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya. Saya sedang buang air kecil di toilet duduk. Saat cebok menggunakan bidet, air bekas cebokan terkadang menyiprat ke sekitar. Apakah cipratan air tersebut dihukumi najis atau tetap suci? Lalu saat saya hendak berdiri dari toilet duduk, saya merasa ada sesuatu yang keluar dari kemaluan. Setelah saya cek, tidak ada noda kuning seperti pipis dan tidak ada bau. Saya tidak tahu itu air pipis atau bukan. Saya berasumsi itu air bekas cebok yang masuk ke dalam kemaluan lalu keluar lagi saat saya berdiri. Apakah itu dianggap najis? Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Masalah ini berkaitan dengan keraguan dalam bersuci (thaharah). Dalam Islam, terdapat kaidah fikih yang sangat mendasar: "Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan" (Al-yaqinu la yuzalu bisy-syak).
Berikut adalah penjelasan untuk kedua kondisi yang Anda alami:
1). Percikan air saat cebok
Mengenai percikan air saat anda menggunakan bidet di toilet duduk, hukumnya dirinci sebagai berikut:
Hukum Asalnya Suci: Air yang digunakan untuk membasuh najis disebut air musta’mal. Jika air tersebut memercik setelah mengenai tempat najis, ia dihukumi suci selama:
Sifat airnya (warna, bau, rasa) tidak berubah menjadi sifat najis.
Volume air yang memercik sangat sedikit (dimaafkan/ma’fu).
Tempat yang dibasuh sudah bersih dari zat najis utamanya.
Sifat Was-was: Jika Anda hanya merasa ada percikan tanpa melihat perubahan fisik air yang jelas-jelas mengandung air seni, maka hukumnya kembali ke asal, yaitu suci. Anda tidak perlu merasa was-was atau mencuci seluruh area sekitar kecuali jika yakin ada najis yang berpindah.
2). Caairtan yang keluar setelah berdiri
Kondisi di mana ada cairan keluar setelah anda berdiri, sementara anda sudah merasa tuntas saat buang air kecil, sering kali disebut sebagai rutubah (kelembapan) atau air sisa istinja.
Jika cairan tersebut tidak berwarna (bening), tidak berbau pesing, dan Anda memiliki asumsi kuat bahwa itu adalah air bekas cebok yang terjebak di area lipatan atau masuk sedikit ke lubang kemaluan, maka cairan tersebut suci.
Jika anda ragu apakah itu air kencing atau air sisa cebok, maka dalam fikih kita diperintahkan untuk memegang keyakinan yang paling kuat. Jika tidak ada ciri-ciri air kencing (warna kuning atau bau khas), maka ia dianggap air suci.
Cairan yang keluar dari dua lubang (qubul dan dubur) umumnya membatalkan wudhu. Namun, jika anda yakin itu adalah air sisa cebok yang baru saja masuk lalu keluar lagi (bukan berasal dari dalam kandung kemih), maka menurut sebagian ulama hal itu tidak membatalkan wudhu dan tidak najis.
Agar hati lebih tenang dan terhindar dari sifat was-was:
Saat menggunakan bidet, jangan gunakan tekanan air yang terlalu kuat untuk meminimalisir percikan.
Setelah cebok, keringkan area kemaluan dengan tisu sebelum berdiri. Ini membantu memastikan tidak ada air sisa cebok yang tertinggal di lipatan kulit.
Sebelum cebok, pastikan air seni sudah benar-benar tuntas dengan cara berdehem sedikit atau menunggu beberapa saat agar tidak ada sisa yang keluar belakangan.
Jika anda tidak yakin sama sekali dan tidak ada tanda-tanda najis yang nyata, abaikan saja perasaan tersebut karena agama Islam itu mudah dan tidak menyulitkan hamba-Nya dalam urusan bersuci.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudfahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
Wallahu a’lam bish-shawab