Pertanyaan:
Assalaamu Alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh. Semoga Allah ﷻ berikan Ustadz dan keluarga hidayah taufik istiqomah keselamatan dunia aherat keberkahan hidup. Mohon izin tanya Ustadz …Ada orang pinjam uang 2 juta ke ana, dg jaminan sepeda motor dan dia merelakan motor tsb boleh untuk di gunakan kegiatan ana sehari2… Tapi ana takut itu ada unsur riba. Ahirnya ana rubah akadnya: Ana meminjami uang 2 juta ke org tsb tanpa syarat. Dan di akad yg lain. Orang tsb meminjami ana motor karna ana gk punya motor..
Apa boleh demikian Ustadz ?
--
Zainal Abidin (Malang)
Jawaban:
Waalaikumussalam Warohmatulloh Wabarokatuh.
Anda sudah berada di jalur yang benar dengan ketakutan terhadap riba, karena prinsip dasar dalam utang-piutang adalah: "Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman, maka itu adalah riba."
Mari kita bedah perubahan akad yang antum lakukan:
1). Masalah pada Akad Pertama (Awal)
Gadai motor (jaminan) lalu motor tersebut boleh digunakan oleh anda (pemberi pinjaman) adalah riba. Walaupun pemilik motor "merelakan", dalam fikih hal ini tetap dilarang karena pemanfaatan barang jaminan dalam transaksi utang-piutang (Rahn) dianggap sebagai manfaat/tambahan atas utang tersebut.
2). Evaluasi Akad Kedua (Perubahan Akad)
Anda mengubah menjadi dua akad yang terpisah:
- Akad A (Qardh/Pinjaman): Anda meminjamkan 2 juta tanpa syarat tambahan.
- Akad B (Ijarah/Sewa atau Pinjam Pakai): Orang tersebut meminjamkan motor.
Secara hukum, ini jauh lebih baik dan mendekati kebolehan, namun sangat riskan jika kedua akad tersebut (pinjam uang dan pinjam motor) terjadi karena satu sama lain.
- Jika peminjaman motor oleh anda terjadi hanya karena anda meminjamkan uang, maka itu riba terselubung (akad
inah atau riba dalam bentuk lain).
- Inti dari riba adalah pemanfaatan barang dari orang yang berutang ke orang yang memberi utang.
Agar selamat dari riba, silakan gunakan cara berikut:
- Gadai Murni: Motor dititipkan ke anda hanya sebagai jaminan (BPKB saja yang dipegang, atau motor disimpan di gudang). Motor tidak boleh dipakai.
- Jual Beli/Sewa: Jika ingin motor dipakai, buatlah akad sewa. Anda pinjamkan uang 2 juta (tanpa manfaat), lalu di akad yang berbeda, anda menyewa motor tersebut dengan harga wajar. Uang sewa tersebut bisa dibayarkan, atau dikurangkan dari cicilan hutang secara jelas.
- Titip Pakai: Motor disimpan di rumah anda untuk keamanan, dan anda hanya memanaskan mesin (tidak dipakai untuk harian) dengan biaya bensin dari antum sendiri.
Kesimpulan:
Tindakan meminjamkan motor/menggunakan motor yang digadaikan, meskipun dengan dua akad, jika pemilik motor merelakan motor itu dipakai karena anda memberi pinjaman 2 juta, hukumnya tetap Riba.
Disarankan untuk mengambil opsi Gadai Murni (motor/BPKB ditahan, tidak dipakai) untuk kehati-hatian (wara').
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA