Keraguan Talak

Pernikahan & Keluarga, 1 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz,saya mau tanya,pernah saya dan suami itu nonton televisi,nah di situ ada soal kata talak,sedangkan suami saya itu tidak tau arti talak yang sesungguhnya,dengan bercanda dia bilang"kamu mau talak talak talak",tapi dia itu bercanda,tanpa ada niatan menjurus kata talak, apakah itu hukumnya jatuh talak,? sedangkan suami saya itu minim pengetahuan tentang hukum bercanda soal itu.mohon jawabannya pak ustadz.terima kasih, wassalamu'alaikum 

 



-- Saroh3046@gmail.com (Jepara)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Sering kita mendengar ungkapan: “jangan main-main dengan kata talak/cerai” atau “hati-hati dengan kata talak.” Ungkapan ini kerap dipahami bahwa lafaz talak tidak boleh diucapkan sama sekali dalam kondisi apa pun, dan bahwa setiap ucapan talak pasti langsung menyebabkan jatuhnya talak.

Pemahaman seperti ini kurang tepat. Yang dimaksud dari peringatan tersebut adalah: jangan mudah menjatuhkan talak dengan mengucapkan kalimat yang secara jelas menunjukkan perceraian, baik secara serius maupun bercanda.

Contohnya:

  • “Kamu saya cerai.”
  • “Kamu saya pulangkan ke rumah orang tuamu selamanya.”

Kalimat-kalimat seperti ini termasuk lafaz yang jelas (sharih). Meskipun diucapkan dengan nada bercanda atau main-main, tetap berakibat jatuhnya talak. Karena itu, seorang suami harus sangat berhati-hati dan tidak meremehkan ucapan semacam ini.

Adapun jika seseorang mengucapkan kata “talak” atau “cerai” bukan dalam rangka menjatuhkan talak, misalnya hanya menyebut kata tersebut dalam pembicaraan biasa, bertanya, atau menjelaskan sesuatu, maka tidak menyebabkan jatuhnya talak, meskipun diucapkan berulang-ulang.

Terkait ucapan suami Anda: “kamu mau talak talak talak”, kalimat ini tidak jelas susunannya dan maknanya. Tidak tampak secara tegas siapa subjek, objek, dan maksud sebenarnya. Oleh karena itu, tidak bisa langsung dihukumi sebagai talak yang jatuh. Perlu ditanyakan dan dipastikan terlebih dahulu kepada suami, apa maksud sebenarnya dari ucapan tersebut.

Jika maksudnya bukan untuk menceraikan, maka tidak jatuh talak. Namun jika ternyata dia berniat menjatuhkan talak dengan ucapan tersebut, maka perlu ditinjau lebih lanjut sesuai niat dan kejelasan maknanya.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc