Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah.
Saya pernah menjaga stand makanan. Waktu itu saya menerima kerja sama dengan suatu masjid untuk pemberdayaan umkm. Yang kurang lebih alurnya seperti berikut. Pertama masjid mengadakan kegiatan donor darah dan pendonor mendapat reward voucher bernominal untuk ditukarkan ke umkm. Biasanya para pelanggan menukarkan voucher dengan mempaskan harga voucher dengan harga makanan, tapi pernah suatu ketika ada yang tidak mempaskan harganya dan meminta kembalian.
1. Bagaimana hukum kembaliannya itu? Karena setau saya tidak boleh menukar darah dengan uang(jual beli darah).
2. Bisakah saya mengangkatnya sebagai skripsi? Karena menurut saya masih ada yang bisa perbaiki untuk mencegah kemungkaran (sadd ad dzariah) seperti menghilangkan nilai nominal dengan menu langsung dari umkm supaya menghilangkan unsur harga. Terima kasih
--
Ferdy (Banjarmasin)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Sebagai mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES), studi kasus yang anda alami sangat menarik dan bisa dikaji secara fikih untuk dijadikan skripsi. Berikut adalah jawaban atas pertanyaan anda:
1). Dalam konteks pemberdayaan UMKM melalui masjid, hukum donor darah dan hadiahnya adalah boleh (mubah), bahkan dianjurkan. Namun, ada hal yang harus diperhatikan :
- Jual beli darah manusia haram menurut mayoritas ulama karena tubuh manusia mulia dan bukan komoditas.
- Pemberian voucher oleh masjid sebagai penghargaan atas donor darah adalah halal, selama bukan disyaratkan sebagai upah atas darah tersebut.
- Kasus Uang Kembalian:
- Jika voucher bernominal 50k, lalu belanja makanan 30k dan meminta kembalian 20k tunai, maka uang 20k tersebut menjadi subjek jual beli (penukaran darah dengan uang). Ini bisa jatuh pada unsur maisyir (spekulasi/untung-untungan) atau menyerupai jual beli darah.
- Solusi: Kembalian tersebut seharusnya tidak boleh diminta dalam bentuk uang tunai. Jika voucher diuangkan, itu melanggar prinsip la yajuzu bai' ad-dam (tidak boleh jual beli darah).
- Sebagai pedagang, anda berhak menolak memberikan uang tunai dan mengarahkan untuk menambah pembelian agar pas dengan nominal voucher, atau menggunakan konsep yang anda usulkan (menu langsung).
2). Apakah Ini Bisa Diangkat Menjadi Skripsi?
Sangat Bisa. Studi kasus ini sangat orisinal dan sosiologis. Judul yang anda usulkan mengenai Sadd ad-Dzariah (menutup jalan menuju keharaman) sangat tepat dalam kajian Hukum Ekonomi Syariah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA