Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menurut Mazhab Syafi'i air liur yang keluar saat tidur itu bisa jadi najis jika ia keluar dari area lambung, dan ini ditandai dengan berbau busuk dan berwarna kuning/keruh.
Jadi tadi saya tidur siang cukup nyenyak dengan menggunakan mukena, lalu saat bangun ternyata saya menyadari bahwa ada air liur yang keluar saat tidur dan saat saya tidur itu posisinya terlentang tapi kepala mereng sih serta tanpa menggunakan bantal. Air liur yang keluar itu berbau tidak sedap tapi warnanya bening. saya tidak tahu itu keluar dari lambung atau bukan, dan saya juga tidak tahu bau itu menandakan bahwa air itu keluar dari area lambung atau bukan. Tapi sebelum saya tidur memang saya sempat makan nasi, mie goreng dan kue, minum juga secukupnya dan gak banyak, selain itu juga tidak menggosok gigi setelah makan, tapi saya sempat kumur-kumur sekilas aja sih saat wudhu ya kumur-kumur yang penting basah mulut aja bukan kumur-kumur yang detail untuk membersihkan mulut. jadi saya bingung itu air liur yang najis atau bukan.
Terima Kasih, semoga pertanyaan ini terjawab.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
--
H.A (Tanah Grogot )
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berdasarkan mazhab Syafi'i, hukum air liur (iler) yang keluar saat tidur rinciannya adalah sebagai berikut :
- Suci, Jika air liur bening, tidak berbau busuk, atau diragukan apakah berasal dari perut/lambung atau bukan.
- Najis, Jika diyakini air liur tersebut berasal dari lambung (keluar saat tidur pulas/posisi kepala lebih rendah dari perut) DAN memiliki ciri berbau busuk serta berwarna kuning/keruh.
Anda menyebutkan air liurnya berbau tidak sedap, tetapi warnanya bening.
- Dalam kaidah fiqih, jika air liur itu bening (tidak kuning) namun berbau, maka ada kemungkinan besar air tersebut tetap suci karena tidak memenuhi dua syarat sekaligus (kuning dan berbau).
- Bau tidak sedap bisa jadi berasal dari sisa makanan di mulut (nasi/mie/kue) yang tidak disikat, bukan dari lambung.
- Jika anda ragu-ragu apakah itu keluar dari lambung atau hanya liur biasa, hukum asalnya adalah suci.
Berdasarkan penjelasan anda, air liur tersebut kemungkinan besar suci (tidak najis) karena tidak berwarna kuning/keruh.
Namun, untuk kehati-hatian (ikhtiyat) :
- Jika yakin itu najis (bau busuk khas lambung + kuning), basuh bagian mukena yang terkena hingga hilang bau dan warnanya.
- Jika tidak yakin/ragu, maka mukena tersebut suci dan boleh digunakan untuk shalat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA