Perceraian

Pernikahan & Keluarga, 2 April 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum saya ingin berkonsultasi,  tentang perceraian saya, jadi ceritanya nya saya baru saja mengalami keguguran pada tanggal 19 maret 2026 kemarin, saat hari Jum'at suami saya tidak puasa saya juga tidak pusa kebetulan saya berada di rumah orang tua saya, dalam kondisi masih belum sehat saya bantu ibu saya masak walaupun tidak mengerjakan yg berat berat, saat saya ingin istirahat tiba tiba sore suami saya bilang " Aku mau pulang " Dengan kesal hati saya jawab pulang saja sana sudah tau besok lebaran malah pulang, terus dia bilang jika saya tidak melayani dia untuk memberikan makan, sedangkan saya aja tidak makan karena menghargai orang yang berpuasa, tiba tiba suami saya bilang kamu selalu membantah  aku mau ngomong dengan orang tua mu, saya jawab "ngomong saja dengan mengemas pakaian" Saya hanya duduk di dekat ibu dan ayah tanpa bicara apapun, dia datang dan bicara bahwa saya di kembalikan dan orang tua saya pun menjelaskan hingga 3 kali apakah sudah di pikirkan keputusan mu, apa  tidak ada jalan lain, apakah sudah dipikir kan baik baik, namun dia jawab tidak tetep kekeh dengan mengembalikan saya, dan ayah saya bilang jika memang begitu segera bersihkan ke pengadilan, dia langsung mengiyakan, dan selang 1 minggu dia datang untuk minta rujuk dan suami saya bilang jika itu dalam kondisi emosi namun orang tua saya tidak merestui lagi dan saya tidak boleh kembali ke suami saya, karena selain habis ke guguran dan di pulangkan suami saya tidak memberi nafkah selama 6 bulan jika saya di kasih hanya 50-100 tapi sering di minta lagi  buat bensin dan rokoknya  suami saya juga  sebulan bisa 3 kali kapan pulang kerumah karena dia ada dirumah ibu nya dan saya di rumah ibu saya, lantas apakah pernikahan saya bisa di pertahanan kan atau sudah termasuk talak 3  terimakasih



-- Titis (Sukamara)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Dalam permasalahan yang Anda hadapi, ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian:

  1. Status talak

Anda berstatus telah ditalak satu. Sikap suami yang bersikeras mengembalikan Anda ke rumah orang tua menunjukkan adanya kesungguhan untuk menceraikan. Dengan demikian, talak yang telah terjadi adalah talak satu (talak raj’i). Allah ﷻ berfirman:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.”
(Al-Baqarah 2:229)

  1. Rujuk

Pada talak raj’i, suami memiliki hak untuk rujuk selama masa iddah masih berlangsung. Rujuk tidak harus dengan akad nikah baru, tetapi cukup dengan ucapan atau tindakan yang menunjukkan keinginan untuk kembali, seperti bercumbu, merayu, atau berhubungan suami istri.

Adapun terkait sikap orang tua Anda yang tidak menghendaki rujuk, pada dasarnya selama Anda masih dalam masa iddah, suami lebih berhak untuk merujuk. Allah ﷻ berfirman:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ۝

“Para istri yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qurū’. Tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam masa itu, jika mereka menghendaki perbaikan…”
(Al-Baqarah 2:228)

  1. Rencana masa depan

Terkait masa depan rumah tangga, sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan tenang dan matang demi kebaikan Anda ke depan. Perhatikan apakah suami Anda benar-benar siap menjadi suami yang bertanggung jawab, memperbaiki sikap, serta memenuhi kewajiban nafkah keluarga.

Jika ada tanda kesungguhan untuk berubah menjadi lebih baik, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan. Namun jika tidak, maka perlu dipikirkan kembali langkah terbaik demi kemaslahatan Anda.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc