Uang Jajan/pribadi Istri

Pernikahan & Keluarga, 2 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya. Saat ini suami saya sedang melakukan ekspansi usaha dan saya kedepannya akan diberikan tanggung jawab untuk mengelolanya. untuk di awal nanti masih dibantu beliau tapi setelahnya saya yang kelola full dari pembelian hingga penjualan. Beliau bilang nanti untuk keuntungannya diberikan kepada saya semua sementara beliau hanya mengambil bonus dari pembelian saja.

Yang membuat saya merasa agak sedikit bingung adalah apa suami saya bilang setelahnya: saya diharapkan tidak meminta uang jajan (uang pribadi) lagi setelah saya menjalankan usaha ini. Selama ini uang belanja rumah tangga kami memang suami yang pegang semuanya, dan saya hanya dapat uang jajan setiap bulan.

Bagaimana pandangan ustadz mengenai hal yang sedang saya alami sekarang? Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.



-- NN (Tasikmalaya )

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Ketika seorang suami memberikan modal dan peluang usaha hingga istrinya memperoleh keuntungan, lalu keuntungan tersebut diberikan kepada istri, maka hal itu tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah. Allah ﷻ berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ


“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa 4:34)

Jika suami, dengan memberikan modal dan peluang usaha, berharap agar istri tidak lagi meminta nafkah darinya, maka hal itu bergantung pada kerelaan istri.

Apabila istri rela dengan kesepakatan tersebut, maka tidak mengapa suami tidak memberikan nafkah tambahan, karena istri telah merelakan haknya. Namun, jika istri tidak rela dengan syarat tersebut, maka kewajiban nafkah tetap berada pada suami dan tidak gugur.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc