Dipulangkan Secara Sepihak

Pernikahan & Keluarga, 4 April 2026

Pertanyaan:

Assallamuaikum. apakah saya seorang istri di suruh pulang ke orang tua. tapi bukan suami ya  berkata, tapi anak nya. apakah sudah termasuk talak, apakah saya telah di ceraikan. apakah sudah masuk masa idah. karena selama 4 bulan tidak di napkahi. mau mengajukan cerai, nunggu 6 bulan, baru 4 bulan sudah meninggal. apakah hitungan iddah nya setelah meninggal atau setelah sy dipulangkan ke rumah orang tua. mohon penjelasan nya. wassalam

 

 



-- Ai Wiwin Saadah (Garut)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Ketika seorang istri dipulangkan ke rumah orang tuanya, kemudian setelah itu suaminya meninggal dunia, maka perintah untuk “dipulangkan” tersebut bisa bermakna talak dan bisa juga bukan talak, tergantung pada niat suami.

Jika tindakan memulangkan tersebut disertai dengan niat untuk menceraikan (talak), maka jatuhlah talak. Namun jika tidak disertai niat talak, maka tidak terjadi talak, dengan catatan bahwa yang memulangkan adalah suaminya sendiri. Adapun jika yang memulangkan adalah anak suami atau pihak lain, maka tidak dianggap sebagai talak.

Jika talak yang dijatuhkan oleh suami tersebut sah, maka masa iddah dihitung sejak terjadinya talak (sejak dipulangkan). Namun jika pemulangan itu bukan dalam rangka talak sehingga talak tidak terjadi, maka masa iddah dimulai sejak suami meninggal dunia.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc