Assalamualaikum Mohon ijin bertanya disini saya selaku ibu dari anak saya yg bapak kandungnya meninggal pada saat anak saya masih dalam kandungan...
yg mau saya pertanyakan hak waris yg berkah didapat anak saya...suami saya meninggal lebih dulu dari ayahnya dan meninggalkan anak perempuan,7th kemudian mertua meninggal sedangkan alm suami saya punya adik kandung laki2 yaitu paman dari anak saya...semua harta yg ditinggalkan mertua saya di ambil alih semua oleh paman anak saya...dalam hal ini hak apa yg harusnya didapat oleh anak saya dan apakah anak saya berhak mendapatkan warisan
Wa'alaimkumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Secara hukum waris Islam, anak anda tidak mempunyai hak warisan dari kakeknya, karena bapak dari anak anda (suami anda) telah meninggal lebih dahulu dari bapaknya (kakek anak anda), kecuali apabila kakek dari anak anda berwasiat sebelum meninggal untuk anak anda, Dan secara hukum Islam, warisan dari kakek cucu anda menjadi hak penuh anaknya yang hidup yaitu paman dari anak anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, aufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.