Mengira Kafir

Aqidah, 5 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ijin bertanya ustad?

istri saya pernah minta maaf sampai sujud sujud ke saya terus saya bilang "jangan sujud, kafir kamu. Baca syahadat !" saya mengira kalau sujud kemanusia maka dihukumi kafir makanya saya berkata demikian. Pertanyaannya Apakah istri saya kafir sujud sama manusia dan Apakah saya dihukumi kafir karena sudah mengatakan kafir ke istri saya? Tetimakasih ustadz

Wassalamualaikum wr wb



-- Jaenal (Pemalang)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Ini adalah masalah yang penting dalam rumah tangga. Berikut adalah penjelasan berdasarkan hukum Islam mengenai kejadian tersebut:
 
1). Apakah Istri Kafir karena Sujud ke Suami?
Jawabannya adalah tidak kafir.
  • Sujud kepada selain Allah hukum asalnya adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Andai saya (diperbolehkan) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, pasti sudah saya perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya" (HR. Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan betapa besarnya hak suami, tetapi sekaligus menegaskan bahwa sujud hanya untuk Allah.
  • Jika istri bersujud dengan niat menghormati atau meminta maaf (sungkem) karena ketidaktahuannya, bukan niat menyembah suami layaknya menyembah Allah (syirik ibadah), maka ia tidak kafir.
  • Anda sudah benar dengan melarangnya sujud. Sujud dalam konteks ini adalah perbuatan haram yang menyerupai perilaku kesyirikan, namun karena niatnya bukan menyembah, maka belum jatuh pada kekufuran.
Cukup ajarkan istri untuk meminta maaf dengan cara yang disyariatkan, misalnya mencium tangan, dan tidak mengulangi sujud tersebut.
 
2). Apakah Suami Kafir karena Mengatakan Istri Kafir?
Jawabannya adalah tidak kafir
  • Ucapan anda, "Kafir kamu, baca syahadat," dalam konteks ini bukanlah vonis kafir yang sesungguhnya (takfir) yang menyebabkan anda keluar dari Islam.
  • Ucapan tersebut lebih kepada ekspresi kaget, teguran keras, atau peringatan bahwa perbuatan tersebut sangat dilarang dan berbahaya bagi akidah, agar istri segera bertaubat.
  • Selama istri tidak meyakini bahwa menyembah suami itu boleh, ia tetap muslimah. Jadi, tidak wajib syahadat ulang, cukup beristighfar atas sujudnya. 
Dalam mendidik istri, gunakan tutur kata yang baik dan lemah lembut. Hindari kata-kata yang memvonis, ganti dengan penjelasan bahwa "Perbuatan itu dosa besar/haram, jangan diulangi ya."
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamju 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA