Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb Ustadz. Saya mau bertanya lebih utama badal haji ataukah sedekah atas nama almarhum/almarhumah? Selama hidup almarhum/almarhumah belum pernah berhaji. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb
--
Nana (Malang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Dalam fikih Islam, pertanyaan mengenai badal haji (menghajikan orang lain) atau sedekah atas nama almarhum yang belum pernah berhaji adalah persoalan birrul walidain (berbakti kepada orang tua) yang sangat mulia.
Berikut adalah penjelasan berdasarkan pandangan para ulama :
1). Jika almarhum semasa hidupnya memiliki kemampuan finansial untuk haji (mampu secara harta) namun belum sempat melaksanakannya, Badal Haji adalah tindakan yang lebih utama dan wajib didahulukan.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengibaratkan haji yang belum ditunaikan oleh orang yang mampu sebagai "hutang kepada Allah" yang wajib dibayar.
- Badal haji menggugurkan kewajiban rukun Islam almarhum/almarhumah, sementara sedekah adalah amalan sunnah.
- Ulama empat mazhab sepakat bahwa badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
2). Jika badal haji tidak memungkinkan (misalnya terkendala biaya), atau setelah badal haji dilakukan, maka sedekah atas nama almarhum adalah amalan yang sangat baik.
- Sedekah jariyah, seperti wakaf Quran atau membantu membangun masjid, pahalanya terus mengalir.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA