Transaksi Online

Fiqih Muamalah, 5 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustadz, saya ingin bertanya bagaimana hukumnya membeli barang online atau sedekah lalu dibayar ke rekening konvensional yang mengandung riba? apakah boleh?jika tidak bagaimana solusinya ya ustadz? terima kasih

 



-- Hamba Allah (Depok)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Secara ringkas, hukum mentransfer uang dari bank syariah ke bank konvensional untuk keperluan belanja atau sedekah adalah diperbolehkan (mubah), terutama jika didasari kebutuhan (hajat) dan tidak ada tujuan untuk menikmati atau mendukung bunga riba. 
 
Berikut penjelasan rinci dan solusinya:
1). Hukum Transfer Syariah ke Konvensional
  • Menggunakan jasa transfer bank (termasuk bank konvensional) termasuk dalam akad ijarah (sewa jasa) atau wakalah, bukan akad utang-piutang riba. Selama anda tidak berniat menabung atau membiarkan uang mengendap untuk mendapatkan bunga, maka transaksi tersebut diperbolehkan.
  • Membeli barang di marketplace dengan membayar ke rekening bank konvensional sah hukumnya, karena akadnya adalah jual beli barang, bukan meminjamkan uang dengan bunga.
  • Mentransfer sedekah ke rekening bank konvensional lembaga sosial/yayasan juga boleh, karena yang dituju adalah penyaluran uangnya, bukan bunga bank. 
2). Pandangan Ulama (Catatan Penting)
  • Penggunaan bank konvensional diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan) yang mendesak, seperti kemudahan transaksi online.
  • Meskipun boleh, para ulama menyarankan untuk tetap berusaha menggunakan bank syariah sebagai bank utama untuk menghindari transaksi dengan lembaga yang berbasis riba, sesuai prinsip "Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu".
3). Jika anda merasa tidak nyaman, berikut adalah langkah-langkah solusinya:
  1. Usahakan mencari penjual atau lembaga donasi yang memiliki rekening bank syariah .
  2. Saat belanja online, gunakan metode pembayaran QRIS yang terhubung dengan bank syariah atau e-wallet yang memiliki fitur syariah. Ini dianggap lebih aman dari unsur riba daripada transfer antar bank.
  3. Jika terpaksa transfer ke rekening konvensional, lakukan transfer dan pastikan uang tersebut segera diproses/dipindahkan oleh penerima, sehingga tidak mengendap di bank ribawi.
  4. Jika transfer dilakukan ke individu, ajaklah secara baik-baik untuk beralih menggunakan bank syariah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamj 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA