Pertanyaan:
Assalamualaikum
1. Dulu saya membeli blindbox, lotre mainan, mainan haram, paket voucher diskon dan hal semacam itu sebelum tau bahwa itu haram, setelah saya tau apa yang harus saya lakukan? Jika harus mensucikan uang saya tidak tau jumlahnya karena banyak sekali dan saya sudah lupa beli apa saja, kurs pun sudah naik
2. Jika saya beli paket voucher dengan harga rp1.000, mendapat keuntungan total rp50.000, tapi saya hanya pakai rp10.000 atau malah tidak digunakan sama sekali, berapa total yang harus saya sucikan? Apakah mensucikan uang boleh dicicil?
3. Apakah produk boikot yang diduga terafiliasi dengan israel itu haram untuk dipakai atau dikonsumsi? Sulit sekali menghindari produk-produk tersebut apalagi yang kualitasnya bagus, apakah memang harus diboikot dengan repot mengecek sampai ke akar akar sahamnya untuk tau dia terafiliasi atau tidak? Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur membeli, dibelikan atau menggunakan?
4. Saya pernah menggunakan sedikit sampo milik orang dan saya tidak bilang (kalau bilang pun pasti boleh), apakah itu termasuk mencuri dan harus dikembalikan? Bagaimana jika sampo itu ada di tempat umum?
Terima kasih
--
Hamba Allah (Kota Tua)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan Anda, disusun berdasarkan pandangan fiqih muamalah yang umum dirujuk :
1). Untuk Taubat dan Mensucikan Harta Haram (Blind Box/Lotre/Voucher)
- Berhenti total, menyesal, dan bertekad tidak mengulangi.
- Cara mensucikan harta (jika lupa jumlahnya): Karena anda lupa jumlahnya dan terjadi di masa lalu, lakukan taksiran/estimasi teratas (paling tinggi) dari total kerugian uang anda. Jika estimasi terasa memberatkan, gunakan prinsip kehati-hatian (ambil jumlah yang paling meyakinkan bahwa seluruh uang haram sudah keluar).
- Gunakan kurs saat ini atau nilai barang saat ini sebagai patokan untuk menyucikan uang tersebut.
- Uang hasil harta haram tidak boleh disedekahkan untuk diri sendiri, keluarga, atau membangun masjid. Salurkan kepada kepentingan umum (Masalih Amma), seperti memperbaiki selokan, toilet umum, jembatan, atau diberikan kepada fakir miskin tanpa niat sedekah, melainkan untuk melepaskan beban harta haram.
- Prinsip dasarnya, jika transaksi awalnya haram (gharar/untung-untungan), maka seluruh keuntungannya haram. Namun, jika anda menggunakan Rp10.000, maka uang Rp10.000 itu dianggap manfaat yang haram.
- Saran: Sucikan seluruh nilai keuntungan (Rp50.000) sebagai bentuk kehati-hatian (wara') untuk menghapus dosa, bukan hanya yang terpakai.
- Bolehkah dicicil? Boleh. Jika nominalnya besar dan memberatkan jika dibayar sekaligus, Anda boleh mencicilnya dan menyalurkannya bertahap.
3). Produk Boikot/Afiliasi Israel
- MUI telah mengeluarkan fatwa (No. 83 Tahun 2023) yang merekomendasikan umat untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dengan pihak yang terafiliasi/mendukung agresi ke Palestina, karena mendukung agresi hukumnya haram.
- Apakah harus cek sampai akar? Tidak wajib mengecek sampai akar saham jika menyulitkan. Cukup hindari produk yang sudah terkonfirmasi kuat mendukung atau terafiliasi berdasarkan rilis lembaga terpercaya.
- Terlanjur beli/pakai:
- Jika sudah dibeli, barang tersebut tidak menjadi najis. anda boleh menghabiskannya (daripada mubazir) atau menghibahkannya ke orang lain.
- Setelahnya, beralihlah ke produk alternatif yang jelas kehalalannya dan tidak terafiliasi.
4. Sampo Milik Orang (Ghasab)
- Ya, ini disebut Ghasab (menggunakan hak milik orang lain tanpa izin). Meskipun anda yakin boleh, tindakan mengambil tanpa izin adalah dosa kecil yang bisa menjadi besar jika kebiasaan.
- Wajib minta maaf kepada pemiliknya dan mengganti sedikit sampo yang dipakai. Jika tidak memungkinkan bertemu, anda bisa menukarnya dengan membeli sampo baru dan memberikannya, atau menyedekahkan uang senilai sampo tersebut atas nama pemilik.
- Jika sampo tersebut ada di kamar mandi bersama (pondok/kos) dan secara adat kebiasaan "boleh dipakai bersama" (’urf), maka tidak mengapa. Namun, jika itu barang pribadi, tetap tidak boleh dipakai tanpa izin.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'alam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA