Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya
1. Saya pernah menyuruh dan membantu seseorang untuk membuat akun marketplace sendiri, karena saya takut dan tidak mau dititipkan beli barang haram lewat aplikasi saya, saya sudah bilang lebih baik beli barang lain tapi tidak didengarkan, jika dia tetap beli barang haram atau transaksi haram lainnya apakah saya dapat dosa juga di setiap pembelian dan pemakaiannya? Apa saja syarat membantu dalam keburukan serta bagaimana cara bertaubatnya?
2. Bagaimana hukum membaca, mendengar, menonton sesuatu yang mengandung hal yang tidak sesuai dengan syariat tapi kita tidak mengimani atau mencontohnya, seperti cerita yang ada adegan penganiayaan - pacaran - sihir - alkohol dll? Bagaimana dengan yang menghina agama, tuhan dll, apakah bisa menyebabkan kemurtadan?
3. Apakah penggunaan metafora/majas diperbolehkan dan ada batasannya? Seperti "kau sangat sempurna" "kau adalah segalanya" "aku yakin tuhan pasti bertanya-tanya" hanya sebagai permainan kata tanpa mengimani
4. Apa hukum menggunakan aksesoris seperti topi atau bando yang berbentuk telinga hewan dan hukum berfoto seperti menyembah sesuatu, memperlihatkan lidah, mengedipkan satu mata dll tanpa niat buruk hanya untuk berekspresi?
5. Batas minimal baju dan celana longgar seperti apa? Juga batas minimal rambut wanita sependek apa? Bagaimana jika tampak seperti laki-laki tanpa niat menyerupai hanya karena merasa lebih nyaman memakai atau mudah mengurusnya?
6. Saya wanita tapi suara saya bisa rendah, apakah jika saya menggunakan suara itu saya berdosa karena seperti laki-laki sedangkan suara itu juga pemberian Allah? Seringnya ketika berbicara juga suara saya jadi ceria, apakah itu termasuk mengumbar aurat dan saya berdosa setiap bicara?
Terima kasih ustadz
--
Hamba Allah (Kota Tua)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan anda:
1). Hukum Membantu Transaksi Barang Haram
- Jika anda hanya membantu membuatkan akun marketplace—di mana akun tersebut bersifat umum dan bisa digunakan untuk membeli apa saja—lalu dia menggunakan akun itu untuk membeli barang haram atas inisiatifnya sendiri, maka insya Allah Anda tidak menanggung dosa pembeliannya secara langsung.
- Anda akan berdosa jika:
- Anda tahu persis bahwa akun tersebut dibuat khusus untuk transaksi haram tersebut.
- Anda membantu membelikan, membayarkan, atau memproses barang haram tersebut.
Kaidah: "Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Ma'idah: 2).
- Cara Bertaubat:
- Segera putuskan bantuan jika akun tersebut masih digunakan untuk kemaksiatan.
- Bertaubat nasuha (menyesal, berhenti, dan bertekad tidak mengulangi).
- Perbanyak istighfar dan kebaikan untuk menghapus dosa masa lalu.
2). Hukum Menonton Konten Maksiat & Menghina Agama
- Hukum menonton adegan pacaran, minuman keras, atau penganiayaan adalah makruh hingga haram (tergantung tingkat kedekatan adegan dengan zina). Meskipun tidak mengimani, tontonan tersebut dapat mengotori hati, menormalisasi maksiat, dan hukumnya haram jika menyingkap aurat.
- Menonton, menyukai, atau meridhai konten yang menghina Allah, Rasul, atau ajaran Islam bisa menyebabkan murtad (keluar dari Islam) jika kita ridha atau setuju dengan konten tersebut. Jika hanya melihat tanpa ridha, tetap merupakan dosa besar dan wajib dihindari.
- Segera skip atau blokir. Hati yang terus menerus melihat kemaksiatan akan membuat yang halal terasa hambar.
3). Hukum Metafora/Majas (Permainan Kata)
- Penggunaan majas diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik (menyamakan makhluk dengan Allah), kekufuran, atau kebohongan yang merugikan.
- Batasannya:
- "Kau sangat sempurna/segalanya" : Jika bermakna majazi (sangat kagum), diperbolehkan. Jika diyakini sempurna layaknya Tuhan, maka haram.
- "Aku yakin tuhan pasti bertanya-tanya" : Haram. Ini adalah perkataan yang kurang ajar/tidak sopan kepada Allah, seolah-olah Allah tidak mengetahui sesuatu.
- Saran: Hindari penggunaan permainan kata yang menyangkutpautkan dengan Tuhan/akidah meskipun niatnya bercanda.
4). Hukum Aksesoris Hewan & Pose Foto
- Memakai topi/bando telinga hewan hukumnya makruh dan lebih baik dihindari karena menyerupai hewan (tasyabbuh bil hayawan).
- Foto Pose (Lidah, Kedip, Menyembah):
- Menyembah/Sujud: Haram, karena menyerupai ibadah kepada selain Allah.
- Menjulurkan lidah/Kedip: Makruh jika untuk umum (tabarruj/kurang sopan), namun jika dalam konteks bercanda dengan sesama wanita tidak sampai haram, tapi sebaiknya dihindari demi menjaga muru'ah (kehormatan diri).
5). Batas Pakaian, Celana, dan Rambut
- Batas Pakaian: Harus menutup aurat (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan), longgar (tidak membentuk lekuk tubuh), tidak tipis (tembus pandang), dan tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Rambut Wanita: Tidak ada batas minimal panjang, namun haram memotong rambut sampai pendek menyerupai model laki-laki (tasyabbuh bir rijal), meskipun merasa nyaman.
- Tips: Jika ingin mudah diurus, bisa diikat atau dipotong pendek sebatas leher namun tetap tidak meniru potongan rambut laki-laki.
6). Hukum Suara Rendah dan Ceria
- Suara Rendah: Suara rendah bawaan tidak berdosa. Itu adalah anugerah Allah, bukan berarti menyerupai laki-laki.
- Suara Ceria/Manja: Mengumbar suara ceria/manja yang didesah-desahkan di depan laki-laki bukan mahram adalah haram (termasuk aurat suara). Namun, jika berbicara normal (keceriaan wajar) tanpa niat menggoda, maka diperbolehkan.
- Kaidah: Wanita diperintahkan berbicara dengan tegas dan jelas, tidak melembut-lembutkan suara hingga memancing fitnah (QS. Al-Ahzab: 32)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan. taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA