Pertanyaan:
1. Jika saat menjadi makmum bacaan kita kurang atau salah makhraj dan tidak mengulang bacaan, misal "mustaqim" tidak sengaja kurang menjadi "mustakim" (ketika saya ulangi malah gagal terus jadi tidak selesai selesai), saat mengucap "muhammad" tapi dnya kurang tebal, atau harusnya masih ada cukup waktu untuk membaca satu ayat alfatihah lagi tapi malah berhenti, sholatnya sah atau harus diulang?
2. Ketika imam sudah pindah gerakan tapi bacaan kita belum selesai, kita berhenti dan tumakninah atau lanjutkan bacaan? Misal saat imam sudah berdiri rakaat berikutnya ketika kita belum membaca tasyahud sampai syahadat, atau imam sudah salam tapi kita belum sholawat.
3. Saat tasyahud awal apakah ada bacaan sholawat atau hanya sampai syahadat? Dan sholawat dalam sholat itu minimal "Allahumma sholli ala Muhammad" saja sudah cukup atau harus ditambah "wa ala ali Muhammad"?
Mohon bantuannya ustadz, terima kasih
--
Hamba Allah (Somewhere)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berdasarkan fikih Syafi'i:
1). Hukum Salah Makhraj/Bacaan Al-Fatihah Makmum
- Jika kesalahan makhraj tersebut (seperti mustaqim menjadi mustakim, atau kurang tebalnya huruf dhad pada "muhammad") terjadi karena ketidaktahuan, tidak sengaja, atau keterbatasan kemampuan lisan (sudah berusaha belajar tapi belum bisa), maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
- Jika seseorang mampu membaca dengan benar namun sengaja mengubah huruf atau mengganti makna (mengubah ta' menjadi kaf, dll), maka shalatnya tidak sah.
- Jika sudah berusaha mengulang namun lidah tetap kaku atau salah, itu dimaafkan (uzur).
- Bacaan Al-Fatihah adalah rukun shalat. Jika berhenti sebelum selesai karena lupa atau ketidaktahuan, shalat sah namun dianjurkan sujud sahwi. Jika berhenti sengaja dan belum sempurna, wajib diselesaikan.
2. Makmum Belum Selesai Bacaan, Imam Pindah Gerakan
- Makmum wajib menyelesaikan Al-Fatihahnya. Namun, jika imam terlalu cepat, makmum diperbolehkan tertinggal hingga 3 rukun panjang (rukuk, sujud) untuk menyelesaikan Al-Fatihah.
- Jika imam sudah berdiri rakaat baru, tetapi makmum belum selesai tasyahud/selawat, berhentilah, ikuti gerakan imam, dan shalatnya tetap sah. Bacaan yang belum selesai ditanggung oleh imam (makmum muwafiq).
- Jika imam salam sementara makmum belum selesai sholawat (tasyahud akhir), makmum wajib segera menyelesaikannya (tanpa berlama-lama) baru kemudian salam.
3). Bacaan Tasyahud Awal dan Sholawat Minimal
- Bacaan tasyahud awal adalah sunnah ab'ad. Cukup membaca sampai: "...asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah" (Syahadat).
- Apakah sholawat wajib? Tasyahud awal hanya wajib sampai syahadat. Namun, jika ingin menambahkan sholawat, menurut pendapat terkuat, minimal mengucapkan "Allahumma sholli ala Muhammad" saja sudah dianggap bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Menambahkan "wa ala ali Muhammad" adalah sunnah yang sempurna.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaam 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA