Jerawat, Najis, Dan Istinja

Thaharah, 6 April 2026

Pertanyaan:

1. Jika darah dan nanah dari jerawat adalah najis yang tidak dimaafkan ketika sudah berpindah dari tempatnya, bagaimana dengan isian jerawat yang tidak ada darah dan nanah seperti bekas jerawat kering yang bisa dikelopek atau gumpalan kecil padat yang biasanya adalah sebum, keratin, dll?

2. Jika memecah jerawat setelah wudhu kemudian darahnya keluar terus, apakah membatalkan wudhu? Dan apakah jika ada luka di badan yang bukan bagian wudhu setiap mau wudhu harus dibersihkan dulu?

3. Jika dulu menganggap sesuatu najis, kemudian karena ada perbedaan pendapat ulama pindah mengikuti pendapat yang mengatakan tidak najis/dimaafkan, apakah boleh? Dan jika awalnya ragu najis atau tidak tapi lebih memilih untuk menganggapnya najis, kemudian ragu lagi dan lebih yakin itu tidak najis, bagaimana hukumnya

4. Ketika istinja setelah bab saya agak mengejan agar mudah membersihkan kerutannya (tanpa memasukkan ke dalam lubang anus), dan ketika istinja bak saya juga buka sedikit lipatannya agak mudah digosok, kadang jika berbarengan dengan keputihan saya bersihkan sampai sekitar depan lubang haid (tanpa masuk ke dalam), apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

5. Jika setelah mandi masih basah kuyup buang air, apakah istinjanya sah atau malah menyebarkan najis karena basah semua? Dan jika saat sesuatu terkena najis dicuci sudah tidak ada bau najis tapi kemudian saat kering muncul baunya lagi, bagaimana hukumnya?

Terima kasih



-- Hamba Allah (Somewhere)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.

Isian jerawat kering (keratin) tanpa nanah/darah hukumnya suci karena bukan darah yang busuk. Darah jerawat yang pecah dimaafkan (ma'fu) jika sedikit dan tidak sengaja pecah, sehingga tidak membatalkan wudhu/shalat. Pindah pendapat ulama diperbolehkan, dan keraguan yang hilang tidak membatalkan hukum yakin. 
 
Berikut adalah rincian jawaban berdasarkan hukum fikih (mayoritas Syafi'i) :
 
1). Isian Jerawat Kering (Sebum, Keratin, Bukan Darah/Nanah)
  • Hukumnya Suci. Bekas jerawat kering, gumpalan sebum (minyak padat), atau keratin yang bisa dikelupas tidak najis. Najis yang dimaafkan (ma'fu) khusus untuk darah dan nanah (darah yang membusuk). Jika yang keluar hanya sebum atau kulit mati yang mengeras, itu suci. 
2). Memecah Jerawat Setelah Wudhu dan Luka
  • Membatalkan Wudhu? Tidak, selama darah tidak berpindah dari tempat jerawat atau hanya sedikit. Darah jerawat dianggap najis ma'fu (ditoleransi) baik sedikit maupun banyak selama tidak disengaja.
  • Jika darah keluar terus-menerus melampaui kebiasaan, bersihkan saat akan shalat. Namun, jika keluarnya sedikit dan berhenti, tidak perlu diulang wudhunya.
  • Jika luka di badfan tersebut mengeluarkan darah, najisnya ma'fu jika sedikit dan tidak perlu dibersihkan setiap wudhu, kecuali jika darah mengalir ke tempat lain. 
3). Perpindahan Pendapat dan Keraguan Hukum
  • Boleh mengikuti pendapat ulama lain yang mengatakan darah jerawat dimaafkan (ma'fu), terutama jika berpegang pada pendapat yang meringankan (taysir) dalam kondisi darurat atau sulit menghindarinya.
  • Jika awalnya ragu najis lalu yakin tidak najis (setelah mengetahui hukum ma'fu), maka hukum yang berlaku adalah suci/dimaafkan. Kaidah fikih menyatakan "Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan". Darah jerawat dimaafkan dalam mazhab Syafi'i maupun Hambali.

Demikian, semoga SAllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya.Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaam 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA