Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustaz, saya ingin bertanya. Suatu hari saya pernah sangat marah karena musibah yang saya alami.. Saya memaki Allah dalam keadaan dongkol,. Lalu siangnya saya menyesal dan takut murtad dan takut sudah terjadi talak karena hal tsb. Saya segera solat dan bertaubat.
Apakah sudah terjadi talak?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Hukum asal memaki Allah adalah dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir apabila hal itu dilakukan dengan kesadaran serta pengetahuan bahwa perbuatan tersebut adalah kesalahan dan maksiat kepada Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah tentang orang-orang munafik—mereka mengetahui Islam dan menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekufurannya—yang mengolok-olok Allah :
وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ ٦٥ لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ إِن نَّعۡفُ عَن طَآئِفَةٖ مِّنكُمۡ نُعَذِّبۡ طَآئِفَةَۢ بِأَنَّهُمۡ كَانُواْ مُجۡرِمِينَ ٦٦
“Jika engkau (wahai Nabi) menanyakan kepada mereka (tentang perbuatan mereka mengolok-olok), mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau.’ Katakan (kepada mereka): ‘Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Janganlah kalian meminta maaf, sungguh kalian telah kafir setelah beriman.’” (QS. at-Taubah: 65–66)
Itulah hukum asal memaki Allah dengan kesadaran dan sukarela. Hukum ini bisa berubah sesuai dengan kondisi dan sebab seseorang melakukannya. Jika seseorang memaki Allah karena terpaksa, maka ia diampuni karena keterpaksaan tersebut. Orang yang dipaksa tidak dianggap berdosa. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan (yang tidak disengaja), kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi)
Adapun memaki Allah dalam keadaan marah, maka hukumnya berbeda-beda sesuai tingkat kemarahan tersebut. Jika seseorang mengucapkannya dalam kondisi marah yang sangat hingga tidak mampu mengendalikan diri dan tidak menyadari ucapannya, maka ia dimaafkan. Hal ini karena akalnya tertutup oleh emosi yang sangat kuat.
Hal ini dianalogikan dengan kisah seseorang yang sangat gembira ketika menemukan kembali hewan tunggangannya yang hilang, hingga ia salah ucap. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ
“Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim no. 2747).
Namun, jika kemarahannya masih dalam batas mampu mengendalikan diri dan ia sadar atas apa yang diucapkan, maka ia telah melakukan dosa besar. Kewajibannya adalah segera bertaubat kepada Allah.
Adapun terkait status pernikahan, memaki Allah dapat berdampak pada rusaknya akad (fasakh) apabila perbuatan tersebut menyebabkan kemurtadan. Jika sampai menyebabkan murtad, maka pernikahan menjadi batal, dan untuk kembali diperlukan syahadat ulang serta akad nikah yang baru.
Namun, jika perbuatan tersebut tidak sampai menyebabkan kemurtadan, maka tidak menyebabkan jatuhnya talak. Karena talak hanya terjadi jika suami secara jelas mengucapkan atau menyatakan pemutusan hubungan pernikahan dengan lafaz yang menunjukkan perceraian. Dengan demikian, dalam kondisi yang tidak sampai pada kemurtadan, status pernikahan tetap sah dan tidak terjadi talak.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.(as)