Assalamualaikum ustadz, mau bertanya
1. Saya perempuan yang sudah baligh, di keluarga saya zakat fitrah selalu dibayarkan papa, tidak ada taukil atau sekedar memberitahu setiap tahun karena sudah menjadi kebiasaan dan satu sekeluarga sudah pasti tahu, saya juga tidak berniat sendiri karena saya kira yang dilakukan papa sudah cukup, apakah hal tersebut tidak sah dan menjadi hutang berlipat, sedangkan saya tidak punya harta sendiri dan masih menjadi tanggungan orang tua? Jika saya menjadi istri apakah saya juga harus berniat sendiri?
2. Keluarga saya berpenghasilan dari kebun kopi dan tanaman lain seperti cabai, pepaya, dll. Bagaimana perhitungan zakatnya dan kapan membayar zakat?
Terima kasih
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berikut adalah penjelasan mengenai keraguan yang anda sampaikan :
1) Zakat Fithri oleh Orang Tua
Dalam hukum Islam, zakat adalah ibadah yang memerlukan niat. Namun, ada beberapa poin penting terkait kondisi anda:
Jika anda belum memiliki penghasilan sendiri dan masih menjadi tanggungan ayah (nafkah anda ditanggung beliau), maka kewajiban membayar zakat fitri memang berada pada ayah anda.
Secara hukum asal, niat harus dilakukan oleh pembayar atau orang yang dizakatkan. Namun, dalam tradisi keluarga di mana sudah menjadi kebiasaan tahunan (urf) bahwa ayah membayar untuk seluruh anggota keluarga, hal ini dianggap sebagai bentuk pemberian izin secara implisit. Sebagian ulama berpendapat bahwa kebiasaan yang sudah maklum diketahui (diketahui bersama tanpa perlu diucapkan setiap saat) kedudukannya sama dengan izin lisan.
Jika selama ini dilakukan karena ketidaktahuan dan sudah menjadi kebiasaan keluarga, insya Allah zakatnya tetap sah dan tidak menjadi hutang yang berlipat. Untuk ke depannya, cukup lakukan langkah sederhana: saat menjelang Idul Fitri, sampaikan kepada Ayah, "Pa, saya titip niat zakat fithri saya ya," atau Ayah cukup memberi tahu, "Ini zakat untuk sekeluarga."
Ketika andfa sudah berstatus sebagai istei, maka kewajiban zakat fithri berpindah kepada suami sebagai penanggung nafkah. Sama seperti sebelumnya, suami yang menanggung zakat istri, namun sangat dianjurkan bagi istri untuk mengetahui saat zakat tersebut dibayarkan agar niatnya sempurna.
2). Zakat Hasil Pertanian (kopi, cabai dan pepaya)
Zakat pertanian memiliki aturan khusus yang bergantung pada jenis tanaman dan cara pengairannya.
A. Zakat Kopi (termasuk hasil pertanian yang bisa disimpan)
Kopi dikategorikan sebagai hasil bumi yang wajib dizakati jika sudah mencapai batas minimal (nishab).
Nishab: 5 Wasq atau setara dengan sekitar 653 kg beras/biji kering.
Kadar Zakat:
10% jika diairi dengan air hujan atau mata air (tanpa biaya pengairan).
5% jika menggunakan alat pengairan yang membutuhkan biaya (pompa, beli air, dll).
Waktu Bayar: Dibayarkan setiap kali panen, bukan menunggu satu tahun.
B. Zakat Cabai, Pepaya dan Sayuran (Hasil pertanian yang tidfak bisa disimpan, masuk dalam ategorui maal tijarah/barang perdagangan)
Tanaman yang tidak tahan lama (cepat busuk) seperti cabai dan buah-buahan menurut mayoritas ulama tidak terkena zakat pertanian secara langsung seperti padi atau kopi. Namun, karena ini adalah sumber penghasilan rutin (komoditas dagang), maka perhitungannya masuk ke dalam Zakat Perdagangan.
Cara Hitung: Gabungkan seluruh hasil penjualan dalam satu tahun (setelah dikurangi biaya operasional/modal).
Nishab: Setara harga emas 85 gram.
Kadar Zakat: 2,5%.
Waktu Bayar: Jika total keuntungan bersih dalam satu tahun mencapai harga 85 gram emas, maka dikeluarkan zakatnya setahun sekali.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.