Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, mau bertanya
1. Saya dulu pernah naik wahana tapi saya tidak bayar, seingat saya kakak saya bayarkan, tapi saya tidak tau betul tidak, apa yang harus saya lakukan?
2. Saya juga pernah ke pantai rombongan, saat ditanya jumlah orangnya oleh petugas tiket, saudara saya tidak menghitung dan asal sebut yang mana lebih sedikit dari jumlah aslinya, tapi pihak tiket malah memberi diskon juga, apakah saya harus ganti rugi?
3. Saya pernah minum punya "kelompok belajar" saya, saya lupa saya izin tidak tapi orang orang tau saya minum, dan saya lupa apakah saya ikut membayar atau tidak, tapi bertahun tahun setelahnya mereka tidak menagih, apa yang harus saya lakukan?
4. Saya berlangganan aplikasi patungan dengan teman saya, setelah saya transfer uang dan aplikasi dibayarkan teman saya, dia bilang dapat cashback, saya tidak tau itu termasuk cashback yang riba atau tidak, dan saya tidak mengambilnya, apakah saya harus tetap mensucikan harta saya karna saya pakai aplikasinya?
Terima kasih
--
Hamba Allah (Kab)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan adanya wara' (sikap berhati-hati terhadap perkara syubhat/haram) dalam diri anda. Berikut adalah pandangan syariat berdasarkan kasus yang Anda paparkan :
1). Masalah Wahana (Wahana/Permainan)
- Jika ada keraguan apakah kewajiban sudah ditunaikan atau belum, prinsip fikih menyebutkan: "Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan". Namun, dalam kasus ini, keraguan berpihak pada belum bayarnya anda.
- Untuk lebih berhati-hati (ikhtiyat) dan menenangkan hati, berusahalah bertanya kepada kakak anda. Jika kakak anda lupa atau tidak bisa dihubungi, siapkan uang senilai tiket wahana tersebut dan sedekahkan atas nama pihak pengelola wahana.
2). Masalah Tiket Pantai Rombongan
- Saudara asal sebut jumlah yang lebih sedikit, petugas memberi diskon.
- Tindakan ini termasuk ketidakjujuran (tadlis) dalam bertransaksi. Meskipun petugas yang memberi diskon, ketidakjujuran saudara anda membuat transaksi tersebut cacat secara syariat.
- Anda wajib mengganti kerugian pihak pantai sebesar selisih tiket yang seharusnya dibayar. Jika sulit menemukan pengelola pantainya sekarang, uang tersebut disedekahkan atas nama mereka.
3). Masalah Minum Minuman Kelompok Belajar
- Minum tanpa izin (lupa izin), orang tahu, bertahun-tahun tidak ditagih.
- Hukum asalnya adalah haram mengambil harta orang lain tanpa izin. Namun, karena diminum bersama-sama dan tidak ada keberatan dari mereka (didiamkan/tidak menagih dalam waktu yang lama), ada kemungkinan hal tersebut dianggap sebagai kebiasaan (urf) yang diperbolehkan di kelompok tersebut (tidak dianggap pencurian).
- Jika anda yakin mereka ridha, tidak perlu mengganti. Namun, jika hati masih tidak tenang, berusahalah untuk meminta maaf dan sampaikan kejadian tersebut kepada perwakilan kelompok, atau belikan minuman serupa untuk kelompok tersebut sebagai pengganti (ibra').
4). Masalah Cashback Aplikasi Patungan
- Patungan aplikasi, ada cashback, anda tidak mengambil cashback tersebut.
- Cashback dalam aplikasi/dompet digital umumnya diperbolehkan, selama cashback tersebut berasal dari promosi penjual, bukan tambahan atas utang (riba qardh).
- Karena anda tidak mengambil cashback tersebut, harta anda tetap suci dan tidak ada masalah. Cashback yang masih mengendap di aplikasi, jika berasal dari riba, sebaiknya didonasikan ke lembaga sosial.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA