Was-was Najis

Thaharah, 8 April 2026

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustaz, saya ingin bertanya. Jika ada lalat (lalat hidup) yang hinggap ke dalam air di ember, apakah air tersebut menjadi najis, mengingat lalat sering hinggap di tempat kotor atau najis?”



-- Rina (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh.
 
Secara ringkas, air di dalam ember tersebut TIDAK MENJADI NAJIS, selama tidak ada perubahan rasa, warna, atau bau pada air tersebut. 
 
Berikut adalah penjelasan fikih mengenai lalat yang hinggap di air :
 
1). Lalat Termasuk Hewan yang Tidak Memiliki Darah Mengalir
Lalat termasuk serangga yang tidak memiliki darah merah mengalir jika dibedah (dihukumi tidak memiliki darah). Dalam mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama, bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir tidaklah najis. 
 
2). Lalat Bukan Pembawa Najis di Tubuhnya
Meskipun lalat hinggap di tempat kotor, najis yang ia bawa di kakinya umumnya sangat sedikit (ma'fu/dimaafkan) dan tidak sampai menajiskan air, kecuali jika diketahui secara yakin bahwa lalat tersebut baru saja menempel pada najis berat (seperti kotoran manusia) dan najis itu terbawa masuk ke air. 
 
3. Dalil Hadits
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Apabila seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya." (HR. Bukhari). 
Para ulama menyimpulkan, jika lalat menajiskan air, niscaya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membuang airnya, bukan mencelupkannya.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemuudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA