Sahur Dan Pembatal Puasa

Puasa, 8 April 2026

Pertanyaan:

1. Jika sudah adzan subuh tapi waktu subuh kurang beberapa menit, apakah masih boleh sahur?

2. Jika saat sahur saya mengemut jari, kemudian saya keluarkan dan masih ada air liur yang yang tertinggal di jari itu, lalu saya masukkan ke mulut lagi, setelahnya saya menelan ludah tapi sudah waktu subuh, apakah itu termasuk menelan sesuatu dari luar dan membatalkan puasa?

3. Saat wudhu membasuh muka bibir akan basah, apakah itu harus dikeringkan total agar tidak membatalkan puasa?

4. Saya pernah baca bahwa batas air liur yang tidak boleh ditelan kembali agar tidak membatalkan puasa adalah yang sudah keluar dari batas bibir bagian luar, maksudnya bibir yang tampak atau bagian yang sudah bukan bibir (area kumis, pipi, dan dagu)?

Terima kasih



-- Sa (Mgl)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wabarakaatuh.

Berikut adalah jawaban atas pertanyaan Anda berdasarkan fikih puasa :
 
1). Jika sudah adzan Subuh tapi waktu Subuh kurang beberapa menit, apakah masih boleh sahur?
  • Kalau anda bisa pastikan bahwa yang adzan mengumandangkan adzan terlalu cepat dari waktu yang semestinya, maka boleh teruskan sahur, kalau tidak, maka anda wajib berhenti dari sahur.
  • Waktu sahur berakhir tepat saat fajar shadiq (waktu Subuh masuk). Adzan Subuh di Indonesia umumnya menandakan masuknya waktu shalat Subuh.
  • Jika anda mendengar adzan dan tahu itu adzan Subuh yang tepat waktu, anda harus segera menghentikan aktivitas makan/minum.
  • Jika sedang makan/minum dan adzan berkumandang, selesaikan apa yang sudah ada di mulut/tangan dengan segera (makan/minum sedikit lagi), namun tidak diperbolehkan untuk mengambil suapan baru atau minum lagi setelah adzan dimulai. 
2). Jika saat sahur saya mengemut jari, kemudian saya keluarkan dan masih ada air liur yang tertinggal di jari itu, lalu saya masukkan ke mulut lagi, setelahnya saya menelan ludah tapi sudah waktu subuh, apakah itu membatalkan puasa?
  • Hukumnya: Batal Puasanya.
  • Menurut pendapat kuat (madzhab Syafi'i), air liur yang sudah keluar dari batas bibir bagian luar (terpisah dari tempat asalnya di dalam mulut), lalu dimasukkan kembali ke dalam mulut dan ditelan, maka hal tersebut membatalkan puasa.
  • Mengemut jari dan membiarkan liur di jari lalu menelannya kembali setelah masuk waktu subuh dianggap menelan sesuatu dari luar (liur yang sudah terpisah dari rongga mulut). 
3). Saat wudhu membasuh muka bibir akan basah, apakah itu harus dikeringkan total agar tidak membatalkan puasa?
  • Hukumnya: Tidak Wajib Dikeringkan Total, Cukup Dilap.
  • Jika bibir basah karena wudhu, Anda cukup mengelapnya sampai tidak ada sisa air yang mengalir.
  • Sisa air yang tidak bisa dihindari (basah tipis/lembap) dan bercampur air liur lalu tertelan, dimaafkan (tidak batal) karena sangat sulit dihindari.
  • Namun, jika air kumur/basah wudhu sengaja ditelan dalam jumlah banyak, maka puasa batal. 
4). Batas air liur yang tidak boleh ditelan kembali adalah yang sudah keluar dari batas bibir bagian luar, maksudnya bibir yang tampak atau bagian yang sudah bukan bibir? 
  • Batasnya: Bibir Merah/Bagian Luar Bibir (Bibir tampak).
  • Maksudnya adalah air liur yang keluar dari area mulut hingga ke bibir merah (area bibir yang tampak). Jika air liur mencapai batas bibir luar/kumis, lalu kembali ke dalam mulut dan ditelan, itu membatalkan puasa.
  • Secara sederhana: Selama air liur masih berada di dalam rongga mulut (termasuk pada gigi atau gusi), tidak membatalkan puasa jika ditelan. Jika sudah keluar ke bibir luar, jangan ditelan kembal.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaam 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA