Assalamualaikum ustad mohon pencerahan Apakah wali nikah yg bapaknya sengaja menghilang di hari akad,, walinya bisa diganti wali selain ayah kandung,, trimakasih waalaikumussalam":
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Pernikahan tanpa wali tidak sah. Wali yang paling berhak adalah ayah kandung calon pengantin perempuan. Jika ayah calon pengantin tidak diketahui keberadaannya (hilang tanpa kabar) atau tidak dapat dihadirkan, maka perwalian dapat berpindah kepada wali nasab lainnya, dengan syarat benar-benar tidak diketahui keberadaan ayah sehingga dihukumi tidak ada.
Dalam kondisi tersebut, wali nikah berpindah kepada wali nasab berikutnya yang beragama Islam, seperti saudara laki-laki kandung.
Adapun urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
Apabila seluruh wali nasab tersebut tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka perwalian berpindah kepada wali hakim, yaitu petugas KUA yang ditunjuk secara resmi.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)