Penggari Wali Nikah

Pernikahan & Keluarga, 8 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad mohon pencerahan Apakah wali nikah yg bapaknya sengaja menghilang di hari akad,, walinya bisa diganti wali selain ayah kandung,, trimakasih waalaikumussalam":



-- Ralif Hidiarto Hidiarto (Bekasi)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Pernikahan tanpa wali tidak sah. Wali yang paling berhak adalah ayah kandung calon pengantin perempuan. Jika ayah calon pengantin tidak diketahui keberadaannya (hilang tanpa kabar) atau tidak dapat dihadirkan, maka perwalian dapat berpindah kepada wali nasab lainnya, dengan syarat benar-benar tidak diketahui keberadaan ayah sehingga dihukumi tidak ada.

Dalam kondisi tersebut, wali nikah berpindah kepada wali nasab berikutnya yang beragama Islam, seperti saudara laki-laki kandung.

Adapun urutan wali nikah adalah sebagai berikut:

  1. Ayah kandung.
  2. Kakek (ayah dari ayah).
  3. Buyut (ayah dari kakek).
  4. Saudara laki-laki kandung (sebapak dan seibu).
  5. Saudara laki-laki sebapak.
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki.
  7. Paman (saudara laki-laki ayah).
  8. Dan seterusnya sesuai urutan nasab terdekat.

Apabila seluruh wali nasab tersebut tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka perwalian berpindah kepada wali hakim, yaitu petugas KUA yang ditunjuk secara resmi.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)



-- Amin Syukroni, Lc