Qodho Puasa

Puasa, 9 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz Ijin bertanya

Saya kan sedang meng qodho puasa, saya menggunakan waktu sholat dari ponsel saya yang saat itu azan subuh di pukul 04.26, sedangkan azan subuh di masjid dekat rumah selang beberapa menit setelahnya karena kebetulan saya tinggal di lingkungan muhammadiyah, kalau tidak salah selisih 8 menit. Saat pukul 04.21 (saat itu masih pukul 04.21 atau 04.22 saya tidak tau pasti) saya sempat menenggak sedikit air putih, lalu sisa air yang masih berada di mulut, saya muntahkan, karena khawatir kalau masjid lain yang berada lebih jauh dari rumah saya sudah azan.

Memang saat itu tetiba saja saya mendengar suara samar-samar. Entah itu suara azan atau doa-doa, saya tidak tau karena suaranya kecil dan tidak jelas. Yang mau saya tanyakan tadz, dari apa yang saya alami waktu sahur itu, apakah qodho puasa saya hari itu sah atau batal? Mohon jawabannya. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih



-- Desi (Yogyakarta)

Jawaban:

Terkait kekhawatiran anda mengenai sah atau tidaknya puasa qadha tersebut, ada beberapa poin dalam hukum fikih yang bisa membantu menenangkan hati dan memberikan kejelasan:

1). Patokan Waktu Subuh adalah terbinya Fajar Shadiq

Dalam ibadah puasa, batas akhir makan dan minum adalah terbitnya fajar shadiq (waktu Subuh), bukan semata-mata suara azan. Namun, karena azan adalah penanda masuknya waktu, kita menjadikannya acuan praktis.

Jika Anda minum pada pukul 04.21 atau 04.22, sedangkan jadwal di ponsel menunjukkan 04.26, maka secara perhitungan waktu, anda masih berada di dalam waktu sahur (sebelum Subuh). Selisih waktu 4-5 menit tersebut merupakan jarak yang cukup aman.

2). Kaidah "Al-Yaqinu La Yuzalu Bis Syakk"

Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa "Keyakinan tidak dapat dikalahkan oleh keraguan."

  • Anda masih berada dalam waktu malam (boleh makan/minum) berdasarkan jadwal shalat yang anda pegang.

  • Suara samar-samar yang anda dengar belum tentu azan, dan anda pun tidak yakin apakah itu sudah masuk waktu Subuh atau belum.

Selama anda tidak yakin 100% bahwa fajar telah terbit saat air itu masuk, maka hukum asalnya puasa Anda adalah sah.

3). Tindakan Memuntahkan Sisa Air

Tindakan anda memuntahkan sisa air yang masih di mulut karena merasa ragu justru menunjukkan sikap berhati-hati (ihtiyat). Dalam fikih, jika seseorang masih makan atau minum karena menyangka fajar belum terbit, lalu ia segera berhenti dan membuang apa yang ada di mulutnya saat ia sadar atau ragu, maka puasanya tetap sah.

Puasanya tidak batal dan tidak perlu diulang. Untuk kedepannya, agar lebih tenang dan terhindar dari keraguan (syubhat), anda bisa berhenti makan atau minum 5-10 menit sebelum jadwal Subuh (waktu Imsak) sebagai ancang-ancang.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA