Kafarat Puasa

Puasa, 9 April 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. WB.

Ustad, saya ingin bertanya mengenai hukum kafarat puasa atas batalnya puasa karena zina jika dilakukan di siang hari saat masih remaja. Saya sudah tahu bahwasanya kafaratnya adalah memerdekakan budak, namun itu sudah tidak bisa hari ini. Kemudian harus berpuasa 60 hari berturut turut tanpa putus satu hari pun.

Permasalahannya adalah, ketika saya hendak menjalani itu saat ini (sudah menikah). Istri saya keberatan jika saya melakukan kafarat. Saya tidak memberi tahu alasan mengapa saya berpuasa 60 hari berturut turut (karena zina masa lalu). saya katakan bahwa saya ingin berdazar maka saya puasa 60 hari tanpa putus. Lalu kemudian pada hari ke 5 saja, saya dan istri bertengkar dan istri saya menangis.

Pertanyaannya. Apakah sebaiknya yang harus saya lakukan?. Jujur kepada istri mengenai perzinaan saya dulu?. Jika iya bukankah dilarang membuka aib sendiri?

Kedua, Apakah boleh jika saya menggantinya dengan kafarat lain (memberi makan orang)?

Dari segi fisik dan harta saya sangat mampu bahkan jika harus berpuasa 1 tahun penuh pun inshaAllah saya mampu. Memberi makan orang pun saya juga inshaAllah mampu.  Demikian ustad, Wassalamu'alaikum Wr. Wb



-- ARY (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Berdasarkan pertanyaan anda, berikut adalah panduan berdasarkan hukum fiqih, khususnya dalam Mazhab Syafi'i yang umum di Indonesia :
 
1). Hukum Kafarat Zina di Siang Ramadhan (Saat Remaja)
Perbuatan zina di siang hari Ramadhan adalah dosa besar yang melanggar kehormatan bulan suci. Kafarat yang wajib dilakukan (kafarat jima') adalah urutan berikut: 
  1. Memerdekakan budak (tidak memungkinkan saat ini).
  2. Berpuasa 2 bulan (60 hari) berturut-turut tanpa putus, kalau tidaak mampu
  3. Memberi makan 60 fakir miskin (jika tidak mampu puasa). 
2). Pertanyaan 1: Jujur kepada Istri atau Tidak?
Tidak perlu jujur mengenai detail perzinaan masa lalu. Aib masa lalu yang sudah ditutupi Allah wajib ditutupi dan tidak boleh diceritakan kepada siapa pun, termasuk pasangan. Bertaubatlah langsung kepada Allah. 
 
Solusi:
  • Jelaskan kepada istri bahwa anda sedang menjalani puasa nazar (janji) yang wajib diselesaikan agar tidak berdosa.
  • Jika istri keberatan karena bertengkar, katakanlah dengan lembut bahwa ini kewajiban syar'i yang berat yang harus anda tunaikan sebagai bentuk taubat.
  • Kafarat adalah tanggung jawab pribadi anda, istri tidak wajib setuju, tetapi diharapkan memberikan dukungan. 
3). Pertanyaan 2: Mengganti dengan Memberi Makan (Ith'am)?
Dalam Mazhab Syafi'i (urutan kafarat), anda tidak diperbolehkan mengganti puasa dengan memberi makan jika fisik anda mampu
  • Memberi makan 60 orang miskin hanya sah dilakukan jika anda benar-benar tidak mampu berpuasa secara fisik (sakit kronis, lansia).
  • Karena anda menyatakan secara fisik sangat mampu (bahkan 1 tahun penuh), maka wajib hukumnya melanjutkan puasa 60 hari berturut-turut. 
4). Apa yang Harus Dilakukan Setelah Bertengkar (Hari ke-5)?
Karena puasa kafarat wajib berturut-turut, maka jika putus satu hari saja tanpa udzur syar'i (seperti sakit, haid bagi wanita, atau safar), puasa harus diulang dari hari pertama
  • Jika pertengkaran menyebabkan puasa batal (misal: anda makan/minum karena emosi): anda wajib mengulang dari hari pertama.
  • Jika puasa tidak batal (hanya bertengkar): Lanjutkan ke hari ke-6.
Saran:
  1. Lanjutkan puasa: Fokus selesaikan 60 hari.
  2. Perbaiki komunikasi: Komunikasikan dengan istri bahwa ini adalah perjalanan spiritual pribadi untuk ketenangan jiwa, bukan karena keinginan yang menyiksa.
  3. Sedekah tambahan: Sembari puasa, bersedekahlah lebih banyak kepada 60 orang miskin tersebut sebagai bentuk ketaatan tambahan. 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA