Beli Obat Tanpa Resep

Akhlaq, 9 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, mau bertanya

1. Saya dulu beli obat untuk bekas jerawat, ada tulisan harus dengan resep dokter, tapi saya beli tidak pakai resep dan diberikan oleh apotekernya, apakah yang saya beli haram? Apa yang harus saya lakukan?

2. Saya suka ngemil dan bilang "itu sajen saya" apakah hal tersebut termasuk kufur?

3. Apakah mendengarkan/menyanyikan lagu, membaca, menonton dll yang memiliki ungkapan khusus agama lain (contohnya: haleluya atau bawa aku ke gereja) dan menyimpang dari agama (contohnya: aku tidak percaya tuhan atau kau bisa bawa aku melewati neraka) juga perbuatan kufur?

Terima kasih



-- Hamba Allah (Kota Tua)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Berikut adalah jawaban berdasarkan kajian fikih :
 
1). Hukum Membeli Obat Keras Tanpa Resep Dokter 
  • Tindakan apoteker memberikan obat keras (berlabel merah dengan huruf K) tanpa resep dokter adalah pelanggaran aturan kesehatan (UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023). Bagi pembeli, membeli obat tersebut sebenarnya tidak serta-merta menjadikan zat obatnya haram (selama kandungannya bukan bahan najis/haram), tetapi hal tersebut tergolong perbuatan melanggar aturan (syubhat/makruh) karena berisiko pada keselamatan dan kesehatan.
  • Apa yang harus dilakukan:
    1. Mohon ampun kepada Allah atas kelalaian dalam menaati aturan yang dibuat untuk kemaslahatan (termasuk keselamatan jiwa).
    2. Jangan mengulangi pembelian obat keras tanpa resep dokter.
    3. Jika obat tersebut masih digunakan, sebaiknya konsultasikan ke dokter agar penggunaannya tepat dan aman. 
2). Hukum Mengatakan "Itu Sajen Saya" Saat Ngemil
  • Mengucapkan "itu sajen saya" (walaupun konteksnya bercanda) saat ngemil adalah tindakan yang sangat tidak diperbolehkan dan berisiko jatuh pada kekufuran/syirik kecil.
  • Sajen (sesajen) adalah ritual yang berkaitan dengan akidah (persembahan kepada selain Allah).
  • Apa yang harus dilakukan:
    1. Stop Bercanda, Segera hentikan kalimat tersebut.
    2. Kalimat itu berbahaya bagi akidah. Ucapkan kalimat tayyibah (seperti Bismillah atau Alhamdulillah) saat makan.
    3. Bersedekah: Untuk menghapus kesalahan lisan tersebut. 
3). Mendengarkan/Menyanyikan Lirik Agama Lain atau Menyimpang
  • Ungkapan Agama Lain (Contoh: Haleluya, Gereja): Mendengarkan atau menyanyikan hal-hal yang merupakan ciri khas ibadah atau pujian agama lain (seperti haleluya yang merujuk pada pemujaan dalam gereja) adalah haram atau setidaknya makruh berat (tasyabbuh/menyerupai). Islam melarang meniru ciri khas ibadah agama lain.
  • Lirik Menyimpang (Contoh: Tidak percaya Tuhan, Neraka): Jika lirik lagu tersebut berisi kufur (tidak percaya Tuhan) atau melecehkan agama, maka hukumnya haram dan bisa menjadi kufur jika meyakininya.
  • Kufur atau tidak? Jika hanya mendengar dan tidak menyetujui, dosanya adalah dosa maksiat/kelalaian. Namun, jika menyanyikan, menghayati, atau meyakini lirik yang menyimpang (seperti menafikan Tuhan), hal itu bisa termasuk kufur akidah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA