Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarkatuh
Ibu Tiri saya meninggal dunia tanpa anak, siapa yang berhak atas harta yang ditinggalkan oleh beliau. Ayah saya sudah meninggal 9 Tahun yang lalu, beliau menikahi ibu tiri saya sekitar 20 tahun. Mohon pencerahannya
Terimakasih
--
Budhy Setiawan (Pontianak)
Jawaban:
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berdasarkan hukum Islam, karena ibu tiri meninggal tanpa anak dan orang tua kandung beliau sudah wafat, ahli waris utamanya adalah saudara kandung (laki laki dan perempuan) dari ibu tiri tersebut. Sebagai anak tiri, anda tidak termasuk ahli waris dan tidak berhak mendapatkan warisan secara hukum.
Berikut adalah poin-poin penting berdasarkan situasi anda:
- Ahli Waris Ibu Tiri: Saudara-saudara kandung dari ibu tiri (jika ada) akan menerima harta tersebut.
- Anak Tiri (Anda): Dalam hukum waris Islam, tidak ada hubungan waris antara anak tiri dan ibu tiri karena tidak ada hubungan darah.
- Harta Bersama (Gono-gini): Jika harta tersebut merupakan harta yang diperoleh bersama selama 20 tahun pernikahan dengan ayah anda, maka secara teori, sebagian dari harta itu adalah hak ayah anda (yang sudah wafat) dan menjadi warisan bagi anak-anak kandung ayah (Anda).
Disarankan untuk melakukan musyawarah kekeluargaan dengan saudara kandung ibu tiri untuk memisahkan harta pribadi beliau dan harta bersama selama pernikahan dengan ayah anda.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA