Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb
Mohon informasinya tentang perhitungan waris. Ayah saya sudah meninggal dunia meninggalkan 1 istri (ibu saya) dan 2 anak perempuan. Almarhum meninggalkan harta berupa rumah yang dibangun di atas tanah milik Ibu saya. Tanah tersebut sudah dimiliki ibu sebelum menikah dengan Almarhum Ayah. Mohon penjelasannya terkait dengan perhitungan warisnya, terima kasih
Wasallamu'alaikum wr wb
--
Yayan (Magelang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahu wa barakaatuh.
Berdasarkan hukum Islam, ibu (istri) mendapatkan 1/8 bagian, dan dua anak perempuan bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian dari harta waris (bangunan rumah).
Karena Tanah adalah milik ibu (harta bawaan), sehingga tidak dibagi sebagai waris.
Sisa harta setelah pembagian (ashabah) diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat (saudara kandung dari bapak) jika ada, atau dibagikan secara radd/ditambahkan ke anak jika tidak ada ahli waris lain.
Berikut adalah rincian perhitungan dan penjelasannya :
1). Pemisahan Harta (antara harta ayah dan ibu)
- Karena tanah adalah milik penuh Ibu (harta bawaan sebelum menikah), maka tidak masuk dalam harta warisan Ayah.
- Bangunan Rumah adalah milik ayah, maka itu adalah warisan ayah yang harus dibagi kepada ahli waris.
2). Ahli Waris dan Bagiannya
- Istri (Ibu): 1/8 bagian (karena Almarhum memiliki anak).
- 2 Anak Perempuan: 2/3 bagian (bersama-sama jika lebih dari satu).
- Sisa (Ashabah/Radd): Jika tidak ada ahli waris lain (seperti ayah/saudara kandung almarhum), sisa harta akan dibagikan kembali kepada anak perempuan secara radd (tambahan bagian).
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA